Kemnaker mencatat, jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 43.000 orang
Terdakwa diwajibkan bayar uang pengganti Rp 809,5 miliar atau dipenjara 5 tahun tambahan.Harta terpidana dapat disita negara untuk tutupi denda