Hakim MK dipastikan tidak akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 dari daerah asal mereka.
MK menolak gugatan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.