Terkait kredit macet, pemerintah bertekad meringankan beban para petani dan nelayan yang mengalami kredit macet melalui program pemutihan utang.
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM hingga petani.