Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Polemik mengenai pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka setelah sejumlah serikat buruh mengusulkan agar pemerintah menghapus pungutan tersebut. Alasannya protes ini karena dana JHT berasal dari gaji yang selama ini telah dipotong pajak sehingga pemajakan saat pencairan dinilai sebagai pajak berganda.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah anggapan tersebut. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono menegaskan bahwa ketentuan pemajakan atas manfaat JHT bukanlah aturan baru.
Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang diterbitkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga: Usulan Pajak JHT Dihapus, Konsultan Pajak: Negara Tak Banyak Kehilangan
"Aturan pajak atas uang manfaat JHT ini sudah lama. PP Nomor 68 Tahun 2009 mengatur bukan hanya JHT, tetapi juga pesangon, manfaat pensiun, THT, dan JHT," ujar Eddy, Selasa (30/6/2026).
Menurut Eddy, persepsi bahwa JHT dikenai pajak dua kali muncul karena banyak pekerja mengira iuran JHT telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ketika mereka masih menerima gaji. Padahal, dalam mekanisme penghitungan PPh Pasal 21, iuran JHT justru menjadi salah satu komponen yang mengurangi penghasilan bruto.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 10, sebelum menghitung PPh Pasal 21, penghasilan bruto pegawai terlebih dahulu dikurangi sejumlah komponen yang diperbolehkan, seperti biaya jabatan serta iuran pensiun atau iuran hari tua yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada lembaga yang telah mendapat izin pemerintah.
Dengan demikian, iuran yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan belum pernah dikenai pajak penghasilan.
"Jadi saat uang diterima oleh BPJS atau badan pengelola, sebenarnya uang tersebut belum dikenai pajak penghasilan," jelas Eddy.
Ia menambahkan, saldo JHT yang nantinya diterima peserta berasal dari dua sumber, yakni iuran pemberi kerja sebesar 3,7% dari upah dan iuran pekerja sebesar 2% dari upah.
Dana tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga pengelola yang memperoleh izin pemerintah dan diinvestasikan sehingga menghasilkan pengembangan dana. Akumulasi iuran beserta hasil investasinya itulah yang nantinya dibayarkan kepada peserta saat memasuki usia pensiun atau memenuhi syarat pencairan.
Karena iuran belum dikenai pajak pada saat disetor, menurut Eddy, hak pemajakan baru muncul ketika manfaat JHT benar-benar diterima peserta. Namun pemerintah memberikan fasilitas berupa tarif yang lebih ringan dibandingkan tarif normal Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh 21)
Dalam PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT secara sekaligus yang dilakukan paling lambat dalam dua tahun kalender sejak pensiun dikenai PPh final dengan tarif 0% untuk nilai hingga Rp50 juta dan 5% untuk bagian di atas Rp50 juta.
"Ini fasilitas dari pemerintah. Karena masyarakat pensiun membutuhkan modal usaha atau biaya hidup, tarifnya dibuat kecil dan bersifat final," katanya.
Eddy juga meluruskan kesalahan yang kerap muncul dalam menghitung pajak pencairan JHT. Menurutnya, banyak yang beranggapan seluruh saldo JHT langsung dikenai tarif 5%, padahal tarif tersebut diterapkan secara bertingkat.
Sebagai contoh, apabila seorang pekerja mencairkan JHT sebesar Rp100 juta setelah pensiun, maka Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak, sedangkan Rp50 juta sisanya dikenai tarif final 5%. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar hanya Rp2,5 juta, bukan Rp5 juta.
"Kalau ada yang menghitung Rp100 juta langsung dikali 5%, itu keliru. Yang benar, Rp50 juta pertama bebas pajak, sisanya baru dikenai tarif 5%," ujarnya.
Fasilitas tarif final tersebut, lanjut Eddy, juga memiliki batas waktu. Apabila manfaat JHT tidak dicairkan sekaligus dalam waktu dua tahun kalender sejak pensiun, maka sisa dana yang dicairkan pada tahun ketiga dan seterusnya tidak lagi memperoleh fasilitas PP Nomor 68 Tahun 2009.
"Kalau sudah lewat dua tahun kalender sejak pensiun, kembali ke aturan normal, yaitu dikenai tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh," jelasnya.
Untuk memberikan gambaran, Eddy menyampaikan ilustrasi seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari 10 tahun. Ketika masih aktif bekerja pada Januari 2024, pekerja tersebut mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta.
Karena pencairan dilakukan saat masih bekerja, dana tersebut dikenai tarif progresif Pasal 17. Dengan asumsi masih berada pada lapisan tarif 5%, pajak yang dipotong mencapai Rp500.000 dan bersifat tidak final.
Kemudian saat pekerja memasuki masa pensiun pada Mei 2026, ia mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta. Karena pencairan dilakukan setelah pensiun, penghitungan pajaknya menggunakan fasilitas PP Nomor 68 Tahun 2009. Artinya, Rp50 juta pertama dikenai tarif 0%, sedangkan sisa Rp70 juta dikenai tarif final 5%, sehingga pajak yang dipotong sebesar Rp3,5 juta.
Eddy menambahkan, apabila pekerja tidak pernah mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja dan memilih menerima seluruh manfaat setelah pensiun, skema perpajakan tersebut justru lebih menguntungkan. Terlebih bagi pekerja yang saat masih aktif berada pada lapisan tarif progresif yang lebih tinggi.
"Kalau masih aktif bekerja, sebaiknya jangan mencairkan JHT kalau tidak benar-benar diperlukan. Menunggu sampai pensiun justru memberikan fasilitas tarif pajak yang lebih ringan," pungkasnya.
Baca Juga: Purbaya Dorong Pemda Akses Pembiayaan PT SMI, Perusahaan Siap Tampung Permintaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














