CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.900   -42,00   -0,23%
  • IDX 6.318   86,39   1,39%
  • KOMPAS100 835   12,13   1,47%
  • LQ45 635   7,54   1,20%
  • ISSI 217   2,70   1,26%
  • IDX30 358   3,61   1,02%
  • IDXHIDIV20 443   3,44   0,78%
  • IDX80 95   1,33   1,41%
  • IDXV30 119   0,72   0,61%
  • IDXQ30 115   0,92   0,80%

Rencana Standardisasi Kemasan Rokok Mendapat Sorotan, Ini Kekhawatiran Industri


Selasa, 30 Juni 2026 / 17:08 WIB
Rencana Standardisasi Kemasan Rokok Mendapat Sorotan, Ini Kekhawatiran Industri
ILUSTRASI. Ilustrasi cukai rokok (KONTAN/Daniel Prabowo)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapat penolakan dari kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT).

Kebijakan tersebut dinilai berisiko memperluas peredaran rokok ilegal, menggerus penerimaan negara, hingga mengancam jutaan lapangan kerja.

Ketua PD Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan dampak ekonomi kebijakan tersebut perlu dihitung secara matang karena industri hasil tembakau merupakan ekosistem yang menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga sektor distribusi.

"Setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga: Menilik Dampak Usulan Rokok Murah terhadap Industri Hasil Tembakau

Waljid menilai kemasan polos berpotensi menghilangkan identitas produk legal sehingga konsumen semakin sulit membedakan rokok resmi dengan produk ilegal atau palsu.

Kondisi ini dikhawatirkan memperbesar ruang peredaran rokok ilegal yang selama ini masih menjadi tantangan pemerintah.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah masih tingginya peredaran rokok ilegal.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat hingga akhir September 2025 telah disita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dalam berbagai operasi penindakan.

Menurut Waljid, jika rokok ilegal semakin marak, industri legal akan menghadapi tekanan lebih besar yang pada akhirnya dapat berdampak pada penurunan produksi dan meningkatnya risiko PHK, terutama di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.

Baca Juga: Kemenperin Tolak Batas Tar & Nikotin Baru, Khawatir Industri Kretek Tertekan

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penyusunan RPMK masih berproses.

Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengatakan pihaknya telah menggelar tiga kali konsultasi publik dan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk menyempurnakan aturan tersebut.

Selanjutnya, rancangan beleid itu akan memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum sebelum ditetapkan.

Kemenkes juga telah membahas aspek fiskal, penerimaan negara, pengendalian konsumsi, serta pengawasan rokok ilegal bersama Kementerian Keuangan.
gga pengawasan rokok ilegal.


Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7847409/aturan-penyeragaman-kemasan-rokok-tanpa-merek-dikhawatirkan-menyuburkan-peredaran-barang-ilegal? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×