Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapat penolakan dari kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT).
Kebijakan tersebut dinilai berisiko memperluas peredaran rokok ilegal, menggerus penerimaan negara, hingga mengancam jutaan lapangan kerja.
Ketua PD Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan dampak ekonomi kebijakan tersebut perlu dihitung secara matang karena industri hasil tembakau merupakan ekosistem yang menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga sektor distribusi.
"Setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga: Menilik Dampak Usulan Rokok Murah terhadap Industri Hasil Tembakau
Waljid menilai kemasan polos berpotensi menghilangkan identitas produk legal sehingga konsumen semakin sulit membedakan rokok resmi dengan produk ilegal atau palsu.
Kondisi ini dikhawatirkan memperbesar ruang peredaran rokok ilegal yang selama ini masih menjadi tantangan pemerintah.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah masih tingginya peredaran rokok ilegal.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat hingga akhir September 2025 telah disita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dalam berbagai operasi penindakan.
Menurut Waljid, jika rokok ilegal semakin marak, industri legal akan menghadapi tekanan lebih besar yang pada akhirnya dapat berdampak pada penurunan produksi dan meningkatnya risiko PHK, terutama di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.
Baca Juga: Kemenperin Tolak Batas Tar & Nikotin Baru, Khawatir Industri Kretek Tertekan
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penyusunan RPMK masih berproses.
Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengatakan pihaknya telah menggelar tiga kali konsultasi publik dan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk menyempurnakan aturan tersebut.
Selanjutnya, rancangan beleid itu akan memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum sebelum ditetapkan.
Kemenkes juga telah membahas aspek fiskal, penerimaan negara, pengendalian konsumsi, serta pengawasan rokok ilegal bersama Kementerian Keuangan.
gga pengawasan rokok ilegal.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7847409/aturan-penyeragaman-kemasan-rokok-tanpa-merek-dikhawatirkan-menyuburkan-peredaran-barang-ilegal?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














