Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tercatat tumbuh 17,4% secara tahunan (year on year/yoy) hingga Agustus 2026.
penempatan uang negara pada BI yang sebelumnya tercantum dalam aturan lama tidak lagi disebut dalam daftar instrumen pengelolaan kelebihan kas