kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Tak Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Diminta Uang Pengganti Rp 809,6 Miliar


Selasa, 30 Juni 2026 / 15:39 WIB
Tak Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Diminta Uang Pengganti Rp 809,6 Miliar
ILUSTRASI. Sidang pledoi Nadiem Anwar Makarim (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Resmi Setujui Naturalisasi Dua Pemain Timnas

Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, majelis hakim menetapkan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Adapun barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik dipergunakan untuk perkara lain atas nama Zuristan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara barang bukti berupa uang dan aset lainnya dirampas untuk negara. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×