kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Satgas PHK Diminta Bangun Early Warning System, Bukan Hanya Catat Korban PHK


Minggu, 28 Juni 2026 / 18:54 WIB
Satgas PHK Diminta Bangun Early Warning System, Bukan Hanya Catat Korban PHK
ILUSTRASI. Konpers mengenai Satgas Mitigasi PHK (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dinilai perlu difokuskan tidak hanya untuk merespons gelombang pemutusan hubungan kerja yang telah terjadi, tetapi juga mampu mendeteksi dan mencegah PHK sebelum meluas.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, tekanan terhadap pasar tenaga kerja saat ini bersifat struktural.

Baca Juga: Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang di Jepang, Kebutuhan SDM Meningkat

Kondisi tersebut dipicu oleh kenaikan biaya produksi akibat konflik di Timur Tengah yang mengganggu rantai pasok global, serta tingginya ketergantungan industri nasional terhadap bahan baku impor.

"Karena itu, tugas Satgas seharusnya bukan hanya menghitung atau merespons PHK yang sudah terjadi, tetapi mencegah agar tekanan biaya di tingkat perusahaan tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang lebih besar," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (28/6/2026).

Menurut Yusuf, tantangan paling mendesak justru terletak pada kualitas data ketenagakerjaan. Ia menilai angka PHK resmi belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya karena hanya mencatat kasus yang dilaporkan perusahaan.

Padahal, tidak sedikit perusahaan yang memilih tidak melaporkan PHK demi menjaga hubungan dengan perbankan maupun pembeli.

Baca Juga: Shortfall Pajak 2026 Diperkirakan Rp 188 Triliun, CITA Kritik Strategi Pemerintah

Selain itu, terdapat berbagai bentuk penyesuaian tenaga kerja yang tidak tercatat sebagai PHK formal, seperti kontrak kerja yang tidak diperpanjang, pengurangan jam kerja, hingga penghentian rekrutmen.

Apabila Satgas PHK hanya mengandalkan data tersebut, Yusuf menilai pemerintah berisiko terlambat merespons memburuknya kondisi pasar tenaga kerja.

Karena itu, ia mendorong pemerintah membangun sistem peringatan dini (early warning system) dengan mengintegrasikan berbagai indikator, seperti data BPJS Ketenagakerjaan, tingkat utilisasi kapasitas industri, pesanan ekspor, hingga vacancy index dari platform penyedia lowongan kerja.

"Dengan begitu, pemerintah bisa membaca perubahan kondisi pasar tenaga kerja lebih cepat sebelum PHK terjadi dalam skala besar," katanya.

Baca Juga: KSPN Soroti Tiga PR Satgas PHK agar Efektif Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Selain membangun sistem peringatan dini, Yusuf menilai fungsi Satgas PHK tidak boleh berhenti pada mitigasi setelah pekerja kehilangan pekerjaan.

Penyaluran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menurutnya, memang penting, tetapi hanya merupakan respons setelah dampak terjadi.

Ia menilai pemerintah juga perlu memastikan perusahaan yang masih memiliki prospek usaha, tetapi mulai mengalami tekanan likuiditas, memperoleh dukungan lebih awal melalui koordinasi lintas kementerian.

Langkah tersebut diperlukan agar tekanan biaya tidak langsung berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Di sisi lain, Yusuf mengingatkan bahwa efektivitas Satgas PHK akan terbatas apabila hanya berfungsi mencatat PHK dan menyalurkan bantuan.

Baca Juga: Jumlah Orang Super Kaya Melonjak, Ekonom Ingatkan Ancaman bagi Kelas Menengah

"Kalau fungsinya hanya mencatat PHK lalu menyalurkan bantuan, posisinya akan selalu berada di belakang masalah karena PHK merupakan indikator yang sifatnya terlambat," ujarnya.

Menurut Yusuf, sumber tekanan terhadap dunia usaha tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, melainkan juga berkaitan dengan biaya produksi, nilai tukar, logistik impor, hingga struktur industri.

Karena itu, diperlukan instrumen kebijakan lintas sektor, seperti relaksasi bea masuk bahan baku strategis, percepatan restitusi pajak, dukungan modal kerja, hingga restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha.

Ia menilai penunjukan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satgas PHK memberikan sinyal penguatan koordinasi antarkementerian.

Namun, koordinasi tersebut harus diikuti dengan kebijakan konkret yang mampu menurunkan tekanan biaya dunia usaha.

Lebih lanjut, Yusuf menilai Satgas PHK idealnya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Orang Super Kaya Melejit, Tapi Kelas Menengah Indonesia Kian Menyusut

Selain pemerintah, organisasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin juga perlu dilibatkan karena dinilai lebih cepat menangkap perubahan kondisi dunia usaha. Serikat pekerja juga penting sebagai sumber informasi lapangan yang kerap belum tercermin dalam data resmi.

Yusuf menambahkan, pemerintah daerah di kawasan industri seperti Jawa Barat, Banten, Batam, dan Jawa Timur juga perlu menjadi bagian dari koordinasi Satgas PHK mengingat dampak pemutusan hubungan kerja banyak terkonsentrasi di wilayah tersebut.

"Dalam jangka menengah, Danantara juga relevan dilibatkan apabila investasi diarahkan untuk memperkuat sektor industri yang paling rentan terhadap kenaikan biaya produksi dan ketergantungan impor," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×