kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Kemnaker Catat 43.000 PHK Semester I 2026, Dunia Usaha Masih Tertekan


Selasa, 30 Juni 2026 / 18:12 WIB
Kemnaker Catat 43.000 PHK Semester I 2026, Dunia Usaha Masih Tertekan
ILUSTRASI. Kemnaker mencatat, jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 43.000 orang (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 43.000 orang, dengan sektor industri manufaktur menjadi salah satu penyumbang terbesar.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan angka tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan secara berkala melalui sistem data ketenagakerjaan yang diperbarui setiap bulan oleh Pusat Data dan Informasi Kemnaker.

"Hingga Juni tercatat sekitar 43.000 kasus. Melalui data ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap bulan oleh Kemnaker, kami terus memantau pergerakan angka PHK. Data ini terus kami perbarui dan monitor secara berkala sebagai dasar penyusunan langkah kebijakan," ujar Anwar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Menurut Anwar, meningkatnya jumlah PHK menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, Kemnaker tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah bertambahnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Ekonom: Investasi Swasta Jadi Kunci Capai Target PMTB 2027

"Fokus kami bukan hanya memantau data PHK, melainkan bagaimana melakukan mitigasi sebaik-baiknya agar PHK dapat dicegah. Kami mengoptimalkan dialog sosial, baik secara bipartit maupun tripartit, untuk mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan," katanya.

Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar berbagai persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, menilai lonjakan PHK merupakan konsekuensi dari tekanan ekonomi yang tengah dihadapi dunia usaha.

Menurut Tavip, berbagai faktor telah mempersempit ruang gerak perusahaan. Selain kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih, ia juga menilai sejumlah kebijakan pemerintah belum memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai menyerap anggaran besar. Di sisi lain, pelemahan nilai tukar rupiah, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta kenaikan suku bunga pinjaman turut memperberat kondisi keuangan perusahaan.

"Kondisi tersebut membuat cash flow perusahaan terganggu sehingga produksi menurun dan PHK terjadi," ujar Tavip saat dihubungi Kontan, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Target Investasi 2027 Sebesar 7%, Danantara Belum Bisa Jadi Pendongkrak

Menurutnya, tekanan biaya juga mendorong sebagian perusahaan memindahkan aktivitas produksinya ke negara lain, seperti Vietnam, yang dinilai menawarkan iklim usaha lebih stabil dan biaya produksi yang lebih kompetitif.

Tavip menambahkan, gelombang PHK saat ini paling banyak terjadi di Jawa Barat yang merupakan salah satu pusat industri manufaktur padat karya nasional. Ia memperkirakan tren tersebut masih berpotensi berlanjut dalam beberapa bulan mendatang apabila kondisi ekonomi dan iklim investasi belum membaik.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih proaktif dengan membuka dialog bersama pelaku usaha sebelum perusahaan memutuskan melakukan efisiensi melalui PHK.

"Pencegahan PHK jauh lebih baik agar lapangan kerja tetap terjaga dan berkelanjutan," katanya.

Selain faktor ekonomi, Tavip juga menyoroti ketidakpastian regulasi ketenagakerjaan yang dinilai turut memengaruhi keputusan investasi dan operasional perusahaan.

Baca Juga: Rencana Standardisasi Kemasan Rokok Mendapat Sorotan, Ini Kekhawatiran Industri

Menurutnya, pelaku usaha masih mencermati arah pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru, terutama terkait formula pembayaran pesangon. Kalangan dunia usaha khawatir ketentuan pesangon akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap memberikan beban lebih besar dibandingkan skema yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Bahkan, Tavip menilai tidak tertutup kemungkinan terdapat perusahaan yang memilih menghentikan operasional usahanya terlebih dahulu, kemudian membuka kembali perusahaan baru dengan nama berbeda.

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan agar proses PHK masih menggunakan formula pesangon berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang nilainya lebih rendah dibandingkan apabila nantinya kembali mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×