Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji usulan sejumlah serikat buruh agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan atau dikenakan tarif nol persen atau 0%.
Purbaya mengakui hingga kini belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang berisi permintaan penghapusan pajak atas pencairan JHT dan THR.
Namun, pemerintah memastikan akan mempelajari usulan tersebut dengan menelaah ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik di negara lain.
Baca Juga: Era Pajak Nol Persen EV Berakhir, Pemprov DKI Siapkan Insentif
"Belum (menerima suratnya). Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih atau tidak tergantung hasil kajian," ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026).
Menurut Purbaya, aspek keadilan (fairness) akan menjadi pertimbangan utama dalam mengevaluasi usulan tersebut.
Pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu profil penerima manfaat JHT, khususnya mereka yang mencairkan dana dalam jumlah besar.
"Kita akan cek. Itu kan sampai Rp 50 juta tarifnya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta itu berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi," katanya.
Ia menegaskan, ketentuan perpajakan atas pencairan JHT saat ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap perubahan harus dikaji secara menyeluruh.
Baca Juga: DPR Dorong Purbaya Kaji Ulang Skema Restitusi Pajak Lewat Instrumen UU
"Itu kan aturan undang-undang yang ada, kita lihat. Tapi jangan sampai saya ubah kebijakan yang akhirnya justru menguntungkan orang kaya," ujar Purbaya.
Saat ini, pencairan JHT dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Dalam beleid tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai tarif PPh final sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta, sedangkan penghasilan bruto di atas Rp 50 juta dikenai tarif 5%.
Usulan penghapusan pajak ini muncul setelah sejumlah serikat buruh memprotes kebijakan pemotongan PPh atas pencairan JHT.














