Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Usulan serikat pekerja agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus dinilai tidak akan memberikan dampak berarti terhadap penerimaan negara. Namun, dari sisi prinsip perpajakan, ketentuan yang berlaku saat ini dinilai sudah tepat dan sebaiknya tetap dipertahankan.
Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa anggapan JHT dikenai pajak berganda merupakan pemahaman yang kurang tepat. Sebab, iuran JHT yang disetor selama masa bekerja belum pernah dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut Raden, terdapat dua skema pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan dengan perlakuan pajak yang berbeda.
Baca Juga: Ekonom Prediksi Surplus Dagang RI pada Mei 2026 Naik Terbatas, Impor Masih Tinggi
Pertama, manfaat JHT yang diterima secara berkala dalam bentuk pensiun bulanan dikenai PPh Pasal 21 sebagaimana penghasilan pegawai tetap. Artinya, pajak hanya dikenakan apabila nilai pensiun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Kalau pensiunan besarnya di atas PTKP maka dipotong PPh Pasal 21. Kalau di bawah PTKP, tidak dikenai pajak," ujar Agus kepada Kontan, Selasa (30/6/2026).
Kedua, JHT dicairkan sekaligus atau secara lump sum, seperti pesangon. Dalam skema ini berlaku PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yakni tarif 0% untuk pencairan hingga Rp 50 juta dan 5% untuk nilai di atas Rp 50 juta.
Raden menilai tarif tersebut sudah sangat ringan apabila dibandingkan dengan tarif umum PPh orang pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
"Kalau dibandingkan dengan tarif Pasal 17 UU PPh, tarif di PP 68 Tahun 2009 jauh lebih murah," katanya.
Baca Juga: Surplus Neraca Dagang RI Diproyeksi Naik Jadi US$ 1 Miliar pada Mei 2026
Lebih lanjut, Raden menegaskan bahwa pemajakan atas pencairan JHT bukan merupakan pajak berganda. Pasalnya, selama masa bekerja, iuran yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun dana pensiun justru menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
"Jadi saat uang diterima oleh BPJS, sebenarnya uang tersebut belum dikenai pajak penghasilan. Pengenaan pajaknya baru dilakukan ketika manfaat diterima, baik saat pensiun bulanan maupun saat ditarik sekaligus," jelasnya.
Karena itu, menurut Raden, jika pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT, maka negara akan kehilangan satu titik pemajakan atas penghasilan tersebut.
Meski demikian, ia memperkirakan dampaknya terhadap penerimaan negara secara nominal tidak akan besar. Menurutnya, kontribusi PPh final atas pesangon dan pencairan JHT sekaligus relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak.
"Tapi perkiraan saya, penerimaan pajak dari PPh final pesangon dan penarikan langsung Tabungan Hari Tua sangat kecil. Walaupun benar-benar dihapus, tidak akan mengganggu penerimaan pajak secara keseluruhan," ujarnya.
Baca Juga: Cadangan Melimpah, Mentan Tawarkan Ekspor 10.000 Ton Beras Premium ke Singapura
Namun demikian, Raden mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tidak seharusnya hanya dilihat dari besarnya potensi penerimaan yang hilang.
Dari sisi teori perpajakan, skema yang berlaku saat ini sudah menerapkan prinsip tax deferral, yakni pajak tidak dipungut saat iuran dibayarkan, melainkan saat manfaat benar-benar diterima oleh peserta.
"Secara teori perpajakan, PP 68 Tahun 2009 sebenarnya yang terbaik. Sebaiknya tidak diubah," tegas Raden
Sebelumnya, serikat buruh yang meminta pemerintah membebaskan pajak atas pencairan JHT dengan alasan dana tersebut merupakan tabungan pekerja yang berasal dari penghasilan yang telah dipotong selama masa kerja.
Menurut Raden, secara teknis perpajakan, asumsi tersebut tidak sepenuhnya tepat karena iuran JHT memperoleh fasilitas pengurang pajak pada saat dibayarkan, sehingga hak pemajakan baru muncul ketika manfaat dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














