Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan perpajakan atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah dirancang dengan best practice dan prinsip berkeadilan.
Pasalnya, sebanyak 95,45% peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan JHT pada masa pensiun tidak dikenai pajak karena memiliki saldo di bawah Rp 50 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp 50 juta.
Baca Juga: Business Judgment Rule Diharapkan Perkuat Tata Kelola Danantara dan Menarik Investor
"Berdasarkan data BPJS, yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 50 juta sekitar 95%. Artinya mereka tidak dikenai pajak karena sudah dibebaskan oleh pemerintah," ujar Inge dalam kepada awak media di agenda Kelas Pajak, Selasa (30/6).
Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau setara 95,45% berasal dari peserta dengan saldo di bawah Rp 50 juta sehingga memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0%.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT Rp 50 juta hingga Rp 100 juta hanya mencapai 2,90% dari total klaim dan dikenai PPh Final sebesar 5% atas kelebihan nilai tersebut. Adapun peserta dengan saldo di atas Rp 100 juta hanya sekitar 1,65%.
Pemerintah menjelaskan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, tarif PPh Final 5% dikenakan atas kelebihan saldo dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun.
Baca Juga: Bapanas Alihkan Fokus SPHP ke Pasar Rakyat untuk Redam Kenaikan Harga Beras
Di sisi lain, mekanisme perpajakan berbeda berlaku bagi pekerja yang mencairkan JHT saat masih aktif bekerja. Penarikan tersebut dikenakan tarif umum Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong peserta tidak menarik dana JHT sebelum memasuki masa pensiun sehingga manfaat program dapat diterima secara optimal.
DJP juga menegaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenai Pajak Penghasilan.
Pemerintah menilai skema perpajakan tersebut memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi pekerja dalam memanfaatkan dana JHT saat memasuki masa pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














