kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

KSBSI Soroti Mandat Satgas PHK, Harus Bisa Cegah PHK Sebelum Terjadi


Minggu, 28 Juni 2026 / 19:13 WIB
KSBSI Soroti Mandat Satgas PHK, Harus Bisa Cegah PHK Sebelum Terjadi
ILUSTRASI. Tidak Mampu Bertahan dalam Kompetisi Bisnis Menjadi Penyebab PHK (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai perlu difokuskan untuk mencegah hilangnya lapangan kerja, bukan sekadar merespons setelah gelombang PHK terjadi.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, Satgas PHK harus berfungsi sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar "pemadam kebakaran" yang baru bekerja setelah pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Satgas PHK Diminta Bangun Early Warning System, Bukan Hanya Catat Korban PHK

"Yang paling penting, Satgas jangan hanya fokus pada angka PHK, tetapi harus fokus pada menyelamatkan pekerjaan dan menciptakan transisi kerja yang adil (just transition)," ujar Elly kepada Kontan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Elly, efektivitas Satgas PHK sangat bergantung pada mandat yang kuat, kewenangan yang jelas, serta political will pemerintah.

Apabila Satgas hanya menjalankan fungsi administratif atau bersifat reaktif, hasil yang dicapai dinilai tidak akan optimal.

Karena itu, Satgas PHK perlu memiliki kapasitas mengambil langkah cepat dalam memediasi konflik hubungan industrial, memberikan rekomendasi kebijakan lintas kementerian, serta memastikan implementasi perlindungan pekerja berjalan efektif di lapangan.

Baca Juga: Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang di Jepang, Kebutuhan SDM Meningkat

Selain itu, Elly menilai Satgas PHK perlu segera membangun sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang berpotensi mengalami PHK massal, terutama industri tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, dan sektor padat karya yang tengah menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global serta relokasi industri.

Satgas juga perlu memetakan akar persoalan yang memicu PHK, mulai dari penurunan pesanan, tingginya biaya produksi, derasnya impor, transformasi digital, hingga kebijakan industri yang dinilai belum sepenuhnya mendukung keberlanjutan lapangan kerja.

Menurut Elly, penguatan dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja juga menjadi kunci agar PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir (last resort).

Baca Juga: Shortfall Pajak 2026 Diperkirakan Rp 188 Triliun, CITA Kritik Strategi Pemerintah

Di sisi lain, Satgas harus mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan hak pesangon, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta hak-hak normatif pekerja lainnya.

Pemerintah juga didorong memperkuat perlindungan sosial melalui program reskilling dan upskilling agar pekerja yang terdampak PHK dapat lebih cepat kembali memasuki pasar kerja.

Elly menilai persoalan PHK tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan ketenagakerjaan.

Diperlukan sinkronisasi kebijakan industri, perdagangan, investasi, hingga energi karena gelombang PHK juga dipengaruhi oleh daya saing industri nasional.

Baca Juga: KSPN Soroti Tiga PR Satgas PHK agar Efektif Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Karena itu, ia mengusulkan Satgas PHK dibentuk secara tripartit dan multisektor dengan melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, akademisi, hingga lembaga riset.

"Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah PHK. Pencegahan harus dimulai dari penguatan industri nasional, perlindungan pekerja, dan dialog sosial yang bermakna," tegas Elly.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi resmi ditunjuk sebagai Ketua Satgas PHK pada Jumat (26/6/2026).

Penunjukan tersebut dilakukan karena Prasetyo dinilai mampu menjembatani berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

"Kami ditunjuk menjadi Ketua Satgas PHK karena dianggap dapat menjembatani berbagai stakeholder terkait," ujar Prasetyo di kompleks DPR RI, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Orang Super Kaya Melejit, Tapi Kelas Menengah Indonesia Kian Menyusut

Pada tahap awal, Prasetyo mengatakan Satgas telah memetakan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK dan masih memiliki persoalan dengan pekerjanya, terutama terkait penyelesaian kewajiban perusahaan.

Menurutnya, penyebab PHK tidak hanya dipengaruhi konflik geopolitik yang mengganggu pasokan bahan baku, tetapi juga persoalan internal perusahaan dan tata kelola manajemen yang kurang sehat.

"Apapun penyebabnya, tugas kita di Satgas adalah bersama-sama melakukan mitigasi," pungkas Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×