kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.813   -83,45   -1,42%
  • KOMPAS100 753   -11,82   -1,55%
  • LQ45 574   -9,89   -1,69%
  • ISSI 201   -2,11   -1,04%
  • IDX30 326   -5,58   -1,68%
  • IDXHIDIV20 401   -6,31   -1,55%
  • IDX80 86   -1,35   -1,56%
  • IDXV30 108   -1,35   -1,23%
  • IDXQ30 105   -1,69   -1,59%

Pemerintah Pangkas Bunga Kredit PNM Mekaar Jadi 8%, Kapan Realisasinya?


Senin, 29 Juni 2026 / 14:26 WIB
Pemerintah Pangkas Bunga Kredit PNM Mekaar Jadi 8%, Kapan Realisasinya?
ILUSTRASI. PNM - kontan press release online (PNM/PRESS RELEASE)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan memangkas suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8%, dari sebelumnya berkisar 18% hingga 25%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut juga didukung dengan pemberian subsidi bunga oleh pemerintah.

"Total kita kan paketnya Rp 300 triliun. Jadi total (subsidi) bunganya, kalau PNM sekarang di antara Rp 18 triliun sampai 25 triliun, tergantung daripada cost of fund," ujarnya di Kantor Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Bersiap! Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku 1 Juli 2026

Airlangga menjelaskan, implementasi penurunan bunga kredit PNM Mekaar tersebut belum akan dilakukan pada tahun ini. Pasalnya, saat ini, pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

"Saat ini sedang menunggu PMK. Segera. Bukan tahun ini, kita berharap dalam bulan-bulan ke depan bisa dijalankan," ujarnya.

Menurut Airlangga, kebijakan penurunan bunga tersebut menyasar pelaku usaha ultra mikro yang menjadi nasabah PNM Mekaar dengan plafon pinjaman hingga Rp 15 juta.

Sementara itu, pelaku usaha dengan plafon pinjaman di atas Rp 15 juta masuk ke dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Persyaratannya kan itu plafonnya Rp 15 juta. Syaratnya satu yang mutlak, yaitu hanya untuk ibu-ibu," tutur Airlangga.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah memperkuat keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Khususnya, bagi perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro.

Menurutnya, pemangkasan bunga pinjaman dilakukan agar pelaku usaha memiliki kapasitas yang lebih luas untuk memperbesar usahanya.

Baca Juga: APKASI Dukung Insentif BPHTB, Tapi Minta Kemampuan Fiskal Daerah Jadi Pertimbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×