kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.869   -66,00   -0,37%
  • IDX 5.824   -72,21   -1,22%
  • KOMPAS100 755   -9,71   -1,27%
  • LQ45 576   -7,58   -1,30%
  • ISSI 201   -1,71   -0,84%
  • IDX30 327   -4,03   -1,22%
  • IDXHIDIV20 403   -4,47   -1,10%
  • IDX80 86   -1,04   -1,20%
  • IDXV30 109   -0,95   -0,86%
  • IDXQ30 106   -1,21   -1,14%

APKASI Dukung Insentif BPHTB, Tapi Minta Kemampuan Fiskal Daerah Jadi Pertimbangan


Senin, 29 Juni 2026 / 13:38 WIB
APKASI Dukung Insentif BPHTB, Tapi Minta Kemampuan Fiskal Daerah Jadi Pertimbangan
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang (Dok/Kadin)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendukung upaya pemberian insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.

Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar kebijakan itu tetap mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah karena BPHTB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Topang Penyaluran Kredit, Pemerintah Siapkan Tambahan Rp 100 Triliun ke Himbara

Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah kabupaten pada prinsipnya mendukung berbagai kebijakan yang dapat memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah sekaligus menggerakkan sektor properti.

"Sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian karena mampu menggerakkan industri konstruksi, bahan bangunan, jasa, tenaga kerja, hingga meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah," ujar Sarman kepada Kontan, Senin (29/6/2026).

Meski demikian, ia menilai usulan Realestat Indonesia (REI) agar pemerintah daerah menurunkan tarif BPHTB tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh kabupaten.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik pasar properti dan kemampuan fiskal yang berbeda.

Baca Juga: DPR Panggil Pemerintah, DEN, dan BI Bahas Stabilitas Ekonomi, Apa Hasilnya?

"Ada daerah yang transaksi propertinya tinggi karena menjadi kawasan industri, kawasan penyangga kota besar, atau pusat pengembangan perumahan. Namun banyak juga kabupaten yang aktivitas propertinya masih relatif terbatas," katanya.

Karena itu, APKASI berpandangan kebijakan penurunan BPHTB akan lebih tepat jika diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta karakteristik masing-masing daerah.

Sarman menjelaskan, selama ini BPHTB menjadi salah satu komponen penting PAD yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Menurutnya, peningkatan transaksi properti memang berpotensi menggerakkan perekonomian daerah, tetapi dampaknya tidak akan sama di setiap wilayah.

Baca Juga: Indonesia Diproyeksikan Jadi Negara Pencetak Orang Super Kaya Tercepat di Dunia

"Bagi kabupaten yang pasar propertinya tumbuh pesat, peningkatan volume transaksi mungkin dapat mengimbangi sebagian penurunan tarif. Sebaliknya, bagi daerah yang aktivitas propertinya masih rendah, penurunan BPHTB justru berpotensi mengurangi PAD tanpa diikuti peningkatan transaksi yang signifikan," ujarnya.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah dinilai perlu berhati-hati dalam menetapkan kebijakan agar insentif yang diberikan tidak mengurangi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pelayanan kepada masyarakat.

Sarman menegaskan bahwa persoalan BPHTB tidak hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga bagaimana menjaga keseimbangan antara upaya mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan keberlanjutan fiskal daerah.

Menanggapi kemungkinan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemberian insentif BPHTB, APKASI mengusulkan sejumlah prasyarat agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Baca Juga: Sempat Ditarik, Kemenkeu Kembalikan Dana SAL Rp 110 Triliun ke Himbara

Pertama, pemerintah perlu memetakan kapasitas fiskal setiap daerah. Kabupaten yang sangat bergantung pada penerimaan BPHTB, menurutnya, memerlukan perlakuan berbeda dibandingkan daerah yang kontribusi BPHTB terhadap PAD relatif kecil.

Kedua, apabila insentif BPHTB menjadi bagian dari program strategis nasional, pemerintah daerah berharap tersedia mekanisme dukungan fiskal dari pemerintah pusat, baik melalui insentif fiskal, penyesuaian transfer ke daerah, maupun bentuk kompensasi lainnya bagi daerah yang mengalami penurunan penerimaan.

Selain itu, APKASI juga meminta adanya pedoman teknis yang jelas mengenai sasaran penerima insentif, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan seragam di seluruh daerah.

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana beban fiskal dari kebijakan nasional tersebut juga dikelola secara adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, tujuan memperluas kepemilikan rumah tetap dapat tercapai, sementara pemerintah daerah tetap memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan," tutup Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×