Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umrah mendorong peningkatan porsi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga sekitar 60% dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Langkah tersebut disiapkan untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diperkirakan naik.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Diprediksi Naik, Pemerintah Upayakan Biaya Dibayar Jemaah Lebih Murah
“Kemungkinan BPIH itu nilainya akan naik. Namun biaya yang akan dibayarkan oleh jamaah haji itu lebih ringan. Artinya kami upayakan supaya lebih murah. Bagaimana caranya, kami berharap nanti nilai manfaat yang dibayarkan oleh BPKH itu jauh lebih besar," tutur Dahnil, Senin (30/6/2026).
Menurut dia, pada penyelenggaraan haji 2026, komposisi pembiayaan masih didominasi oleh setoran jemaah. Sekitar lebih dari 60% biaya ditanggung jemaah, sedangkan kontribusi nilai manfaat BPKH berada di kisaran 39%.
Ke depan, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut dibalik. Dengan demikian, sekitar 60% pembiayaan haji berasal dari nilai manfaat BPKH, sementara porsi yang dibayarkan jemaah menjadi sekitar 40%.
"Nah ini mau kami balik. Jadi yang ditanggung melalui nilai manfaat BPKH sekitar 60 persen, sedangkan yang dibayarkan jemaah sekitar 40%. Akhirnya beban jemaah menjadi lebih ringan," katanya.
Baca Juga: Penghapusan Pajak JHT Lebih Untungkan Siapa? Ini Kata Pengamat Pajak
Dahnil menjelaskan, peningkatan porsi nilai manfaat dinilai memungkinkan mengingat BPKH memiliki ruang yang cukup untuk berkontribusi lebih besar. Pasalnya, pada 2020 dan 2021 Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi Covid-19, sementara pada 2022 kuota keberangkatan baru sekitar separuh dari kondisi normal.
Menurut dia, kondisi ekonomi global yang masih bergejolak, kenaikan harga berbagai komponen penyelenggaraan haji, hingga meningkatnya biaya layanan di Arab Saudi menjadi alasan pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan nilai manfaat BPKH.
"Situasi ekonomi dunia sangat tidak menentu dan harga-harga semuanya naik. Karena itu cukup alasan untuk meningkatkan besaran nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah, sehingga beban yang mereka tanggung menjadi lebih ringan," ujar Dahnil.
Ia menambahkan, skema tersebut juga diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan haji meski biaya penyelenggaraan terus mengalami kenaikan akibat berbagai faktor eksternal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














