kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Ungkap Dampaknya ke Penerimaan


Senin, 14 Juli 2025 / 21:48 WIB
Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Ungkap Dampaknya ke Penerimaan
ILUSTRASI. Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukan sekadar ditujukan untuk mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyampaikan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bukan sekadar ditujukan untuk mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek.

Menurutnya, dampak terbesar justru terletak pada peningkatan kepatuhan pajak dan penyedehanaan administrasi perpajakan.

"Dampaknya tidak semata-mata langsung tahun ini akan kita rasakan," ujar Yon dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (14/7).

Ia menekankan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari kerangka besar yang bertujuan mendorong kepatuhan dan kemudahan administrasi.

Baca Juga: Ojol hingga Penjualan Pulsa Dikecualikan dari Pungutan Pajak oleh Marketplace

"Jadi dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya yang mungkin menjadi sasaran," katanya.

Menurut Yon, meski tarif yang dikenakan hanya 0,5% dan bukan jenis pajak baru, kebijakan ini akan membantu meningkatkan kepatuhan sukarela para pelaku usaha daring (merchant).

Ia juga menyampaikan bahwa banyak merchant justru menyambut baik skema ini. 

Berdasarkan observasi dan diskusi Direktorat Jenderal Pajak dengan para pelaku usaha, tidak sedikit merchant yang berharap dipotong langsung pajaknya oleh platform agar tidak bermasalah dengan kewajiban pajak mereka di kemudian hari.

"Merchant ini menjadi lebih mudah kalau berdasarkan observasi dan diskusi kita dengan para merchant, banyak sekali merchant yang juga ingin diperlakukan sama gitu, kalau bisa dipotong pajaknya sehingga mereka juga menjadi tidak lagi bermasalah dengan kewajiban perpajakan," jelas Yon.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Marketplace Baru Tidak akan Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22

Yon mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan wajib pajak kerap muncul bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena kurangnya informasi, pemahaman, dan infrastruktur yang dimiliki wajib pajak.

"Kita berharap dengan simplifikasi dan kemudahan administrasi ini, kepatuhan wajib pajak dapat kita tingkatkan," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. 

Baca Juga: Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut PPh, Ditjen Pajak: Dimulai dari Pemain Besar

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final. 

Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. 

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. 

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.

Selanjutnya: Kiat Otomotif Dongkrak Bisnis, Luncurkan Produk Baru Hingga Jadi Sponsor Film

Menarik Dibaca: Bitcoin di Atas US$ 120.000, Robert Kiyosaki Bilang Ini Saat Terbaik Menjadi Kaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×