kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut PPh, Ditjen Pajak: Dimulai dari Pemain Besar


Senin, 14 Juli 2025 / 20:41 WIB
Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut PPh, Ditjen Pajak: Dimulai dari Pemain Besar
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5%.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai dengan kesiapan para pelaku marketplace.

Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Beri Waktu 2 Bulan Bagi Marketplace Siapkan Sistem

"Kita tentunya harus komunikasi dengan mereka para marketplace. Kami sudah undang beberapa marketplace besar," ujar Hestu dalam media briefing di Jakarta, Senin (14/7).

Hestu memastikan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada para marketplace untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan ini.

"Mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Dan ketika mereka siap, kita juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka," katanya.  

Selain itu, Hestu menjelaskan bahwa proses penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan lewat Keputusan Dirjen Pajak, serupa dengan penunjukan pelaku PMSE luar negeri sejak 2020 lalu.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Bikin Prospek Harga Logam Mulia Semakin Berkilau

"Ini skemanya akan sama, kita ambil dulu yang besar (marketplace), nanti melebar ke yang seterusnya-seterusnya," jelasnya.

Menurut Hestu, DJP juga akan menyiapkan aplikasi khusus untuk memfasilitasi pemungutan dan pelaporan pajak oleh marketplace. Penunjukan resmi akan dilakukan setelah sistem dan kesiapan pelaku usaha dinilai memadai.

"Ketika mereka siap untuk implementasi, ya mungkin dalam sebulan, dua bulan, baru kita tetapkan. Kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," pungkasnya.

Selanjutnya: Aspirasi Hidup (ACES) Tuai Berkah Peningkatan Pelanggan Selama Periode Libur Sekolah

Menarik Dibaca: Penjualan Tiket KA Paling Banyak Lewat Access by KAI, Total Transaksi 12,6 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×