kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Muncul Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Buka Suara


Rabu, 25 Juni 2025 / 17:46 WIB
Muncul Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Buka Suara
ILUSTRASI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. IdEA menegaskan dukungannya terhadap wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penjual online, namun harus dilakukan hati-hati.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menanggapi wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bagi penjual online, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah, namun meminta agar implementasinya dilakukan secara hati-hati dan bertahap.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa pihaknya siap mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan mendukung regulasi yang mendorong ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan. 

Namun, ia menekankan bahwa hingga saat ini, aturan resmi terkait pemotongan pajak oleh platform marketplace belum diterbitkan.

“Kami memahami bahwa wacana ini mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/6).

Baca Juga: Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak Digital

Menurutnya, jika marketplace nantinya resmi ditunjuk sebagai pemotong pajak bagi seller individu dengan omzet tertentu, maka kebijakan ini akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya pelaku UMKM digital. 

Untuk itu, ia menilai penting adanya kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang memadai kepada para seller.

“Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia," katanya.

Dari sisi asosiasi, idEA juga mendorong agar implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta perlunya sosialisasi yang luas dan komprehensif.

"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan baru pajak e-commerce. 

Dalam aturan baru itu nanti, pemerintah mengharuskan platform e-commerce untuk memungut pajak atas penjualan penjual atau pelapak mereka.

Pungutan pajak ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan pendapatan, demikian dua sumber di industri e-commerce yang mendapat informasi tentang langkah tersebut dan sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters, Selasa (24/6).

Menurut sumber Reuters tersebut, dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar.

Ketentuan pungutan pajak oleh platform e-commerce ini juga untuk menyamakan kedudukan dengan toko fisik. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secepatnya bulan depan, kata salah satu sumber Reuters. 

Sebab, Indonesia tengah bergulat dengan lemahnya pengumpulan penerimaan pajak.

Perubahan tersebut akan memengaruhi operator e-commerce utama di Indonesia, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia milik ByteDance, Shopee milik Sea Limited, Lazada yang didukung Alibaba, Blibli, dan Bukalapak.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Aturan Baru untuk Pajak Digital, Berikut Catatan Pengamat

Selanjutnya: Kulit Stres? Ini 5 Cara Mengatasi Kulit Stres dengan Tepat, Jangan Skip Moisturizer!

Menarik Dibaca: Kulit Stres? Ini 5 Cara Mengatasi Kulit Stres dengan Tepat, Jangan Skip Moisturizer!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×