kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Ditjen Pajak: Marketplace Baru Tidak akan Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22


Senin, 14 Juli 2025 / 21:11 WIB
Ditjen Pajak: Marketplace Baru Tidak akan Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22
ILUSTRASI. Kemenkeu menegaskan, marketplace yang baru berdiri tidak akan ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa marketplace yang baru berdiri tidak akan ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, penunjukan marketplace tidak serta-merta berlaku untuk semua platform

Menurutnya, hanya marketplace yang sudah mapan dan memiliki volume transaksi besar yang akan ditunjuk.

Baca Juga: Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut PPh, Ditjen Pajak: Dimulai dari Pemain Besar

"Kalau yang baru berdiri mungkin belum kita tunjuk," ujar Hestu dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (14/7).

Nah, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau nilai transaksi yang terjadi.

Namun, Hestu menegaskan bahwa sistem pemungutan ini akan menggunakan dokumen transaksi yang sudah ada di sistem marketplace, tanpa perlu membuat bukti potong baru.

Adapun bukti pungutannya cukup dari tagihan atau invoice yang biasa keluar dari sistem marketplace itu sendiri.

"Kami tidak ingin merepotkan mereka dengan buat satu dokumen lagi, enggak," katanya.

Seperti pungutan pajak lainnya, hasil pemungutan PPh 22 oleh marketplace harus disetor ke kas negara. DJP juga meminta marketplace melaporkan data transaksi secara lengkap, termasuk identitas pedagang sebagai bagian dari edukasi dan pembinaan wajib pajak UMKM.

Baca Juga: Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Di sisi lain, tidak semua pedagang online akan dikenakan PPh ini. Pedagang yang omzet tahunannya tidak lebih dari Rp 500 juta dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace akan dikecualikan dari pemungutan pajak.

Namun, jika omzet kemudian melebihi Rp 500 juta, pedagang tersebut wajib melaporkan kembali statusnya.

"Si merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan sudah melebihi Rp 500 juta, dan nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikut-berikutnya," terangnya.

Selain itu, ojek online (ojol), penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan/emas batangan, hingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari kebijakan ini.

Selanjutnya: Robert Kiyosaki Beli 1 Bitcoin Lagi saat Harga Naik, Tapi Putuskan Berhenti Sementara

Menarik Dibaca: Penjualan Tiket KA Paling Banyak Lewat Access by KAI, Total Transaksi 12,6 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×