kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.119   32,00   0,18%
  • IDX 5.956   31,97   0,54%
  • KOMPAS100 774   2,73   0,35%
  • LQ45 591   1,82   0,31%
  • ISSI 205   1,67   0,82%
  • IDX30 335   0,95   0,28%
  • IDXHIDIV20 415   1,80   0,44%
  • IDX80 88   0,40   0,46%
  • IDXV30 113   0,58   0,52%
  • IDXQ30 107   0,10   0,10%

Rosan: BUMN Bisa Hemat Rp 8 Triliun dengan Tantiem Komisaris yang Disetop


Kamis, 07 Agustus 2025 / 07:25 WIB
Diperbarui Kamis, 07 Agustus 2025 / 08:04 WIB
Rosan: BUMN Bisa Hemat Rp 8 Triliun dengan Tantiem Komisaris yang Disetop
ILUSTRASI. CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengatakan BUMN dapat menghemat hingga Rp 8 triliun melalui kebijakan penghapusan tantiem dan pemotongan insentif bagi komisaris perusahaan plat merah.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengatakan BUMN dapat menghemat hingga Rp 8 triliun melalui kebijakan penghapusan tantiem dan pemotongan insentif bagi komisaris perusahaan plat merah. 

Rosan mengatakan bahwa kebijakan ini sudah melalui beberapa kajian dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (6/8/2025). 

"Tadi karena ada sidang untuk paripurna ya kita bawa lagi ya kasih tahu bahwa penghematan itu dari yang kita lakukan conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun," kata Rosan dijumpai usai sidang kabinet. 

Baca Juga: Danantara: Komisaris BUMN Tak Diperkenankan Dapat Tantiem dan Insentif

Dalam kesempatan ini, Rosan turut melaporkan deregulasi terkait kepastian perizinan yang aturannya baru saja dikeluarkan beberapa waktu lalu. 

"Itu juga tadi diminta untuk semua kementerian yang belum memberikan terintegrasi secara full, untuk segera ditindaklanjuti karena PP-nya baru saja keluar," kata Rosan.

Baca Juga: Rosan: Danantara Akan Bereskan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

Sebelumnya, BPI Danantara resmi melarang pemberian tantiem atau pembagian keuntungan kepada jajaran komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas anak usahanya sejak diinformasikan Jumat, (1/8/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan berlaku untuk tahun buku 2025. Seluruh perusahaan BUMN yang berada dalam portofolio Danantara wajib mengikuti aturan tersebut.

Kebijakan ini dilakukan agar pemberian insentif bagi direksi sepenuhnya didasarkan pada capaian kinerja operasional serta laporan keuangan yang mencerminkan kondisi sesungguhnya perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×