kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.332   -43,00   -0,26%
  • IDX 7.559   54,95   0,73%
  • KOMPAS100 1.068   12,10   1,15%
  • LQ45 800   10,35   1,31%
  • ISSI 257   2,54   1,00%
  • IDX30 413   1,25   0,30%
  • IDXHIDIV20 470   1,23   0,26%
  • IDX80 121   1,47   1,23%
  • IDXV30 123   0,69   0,56%
  • IDXQ30 132   0,27   0,20%

Rosan: BUMN Bisa Hemat Rp 8 Triliun dengan Tantiem Komisaris yang Disetop


Kamis, 07 Agustus 2025 / 07:25 WIB
Rosan: BUMN Bisa Hemat Rp 8 Triliun dengan Tantiem Komisaris yang Disetop
ILUSTRASI. CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengatakan BUMN dapat menghemat hingga Rp 8 triliun melalui kebijakan penghapusan tantiem dan pemotongan insentif bagi komisaris perusahaan plat merah.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengatakan BUMN dapat menghemat hingga Rp 8 triliun melalui kebijakan penghapusan tantiem dan pemotongan insentif bagi komisaris perusahaan plat merah. 

Rosan mengatakan bahwa kebijakan ini sudah melalui beberapa kajian dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (6/8/2025). 

"Tadi karena ada sidang untuk paripurna ya kita bawa lagi ya kasih tahu bahwa penghematan itu dari yang kita lakukan conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun," kata Rosan dijumpai usai sidang kabinet. 

Baca Juga: Danantara: Komisaris BUMN Tak Diperkenankan Dapat Tantiem dan Insentif

Dalam kesempatan ini, Rosan turut melaporkan deregulasi terkait kepastian perizinan yang aturannya baru saja dikeluarkan beberapa waktu lalu. 

"Itu juga tadi diminta untuk semua kementerian yang belum memberikan terintegrasi secara full, untuk segera ditindaklanjuti karena PP-nya baru saja keluar," kata Rosan.

Baca Juga: Rosan: Danantara Akan Bereskan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

Sebelumnya, BPI Danantara resmi melarang pemberian tantiem atau pembagian keuntungan kepada jajaran komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas anak usahanya sejak diinformasikan Jumat, (1/8/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan berlaku untuk tahun buku 2025. Seluruh perusahaan BUMN yang berada dalam portofolio Danantara wajib mengikuti aturan tersebut.

Kebijakan ini dilakukan agar pemberian insentif bagi direksi sepenuhnya didasarkan pada capaian kinerja operasional serta laporan keuangan yang mencerminkan kondisi sesungguhnya perusahaan. 

Selanjutnya: Airbnb Perkirakan Pertumbuhan Lebih Lambat di Paruh Kedua 2025

Menarik Dibaca: Ini Cara Atasi Masalah Kulit Saat Cuaca Esktrem Ala Halodoc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×