kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

Apakah 18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Penjelasannya


Kamis, 07 Agustus 2025 / 03:56 WIB
Apakah 18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro menyebutkan, keputusan menambah hari libur ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkap Juri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/8/2025). 

Selama ini, masyarakat Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk menentukan aktivitas mereka selama setahun. 

Lantas, apakah libur 18 Agustus 2025 termasuk cuti bersama atau libur nasional jika mengacu pada dalam SKB Tiga Menteri tentang Tahun 2025? 

Baca Juga: Ada Potensi Long Weekend 18 Agustus 2025, Cek Rekomendasi Ambil Cuti Tambahan

Apakah 18 Agustus 2025 libur nasional atau cuti bersama?

Menurut pantauan Kompas.com, SKB 3 Menteri Tahun 2025 tidak menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. 

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppers), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) juga belum menyatakan hari libur pada tanggal tersebut.  Apabila mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, 18 Agustus bukanlah salah satu libur nasional atau pun cuti bersama. 

Dalam SKB 3 Menteri, satu-satunya hari libur nasional bulan ini jatuh pada Minggu 17 Agustus. 

Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan cuti bersama pada bulan ini.  Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B/20/M/S/TU.00.03/07/2025 terkait imbauan semarak HUT ke-80 RI juga tidak mencantumkan libur tambahan. 

Baca Juga: Libur 18 Agustus 2025 Masuk SKB 3 Menteri atau Tidak? Simak Penjelasannya

Edaran tersebut hanya menyampaikan imbauan dan peraturan terkait pengibaran bendera Merah Putih serentak mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025. 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×