kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Minta Ini ke Ditjen Pajak


Jumat, 04 Juli 2025 / 18:31 WIB
Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Minta Ini ke Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan dukungannya terhadap peningkatan kepatuhan pajak di sektor digital. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan dukungannya terhadap peningkatan kepatuhan pajak di sektor digital.

Hal ini sebagai respons dari rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Kendati begitu, Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menilai bahwa proses verifikasi atas surat pernyataan omzet pelaku usaha seharusnya menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak, bukan Marketplace.

"Platform memiliki akses yang terbatas terhadap transaksi di sistem pedagang dan tidak bisa memastikan total omzet mereka dari seluruh kanal penjualan, termasuk offline," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Jumat (4/7).

Baca Juga: Marketplace Akan Potong Pajak Berdasarkan Surat Pernyataan Pedagang Online

Agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif tanpa membebani pelaku usaha dan platform, Budi menyarankan adanya sistem terpusat dan sederhana. 

Selain itu, sosialisasi yang masif kepada pelaku UMKM juga dinilai sangat penting.

"Marketplace siap mendukung kebijakan pajak ini selama perannya proporsional dan sesuai kapasitasnya sebagai penyedia teknologi," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 akan mempertimbangkan surat pernyataan dari wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa pelaku usaha yang memiliki dua usaha, yakni online sekaligus offline wajib menghitung total omzet secara kumulatif.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Pedagang Online Harus Tunjukkan Dokumen Ini

"Dia kan ngitung omzetnya baik dari online maupun offline. Sudah sampai Rp 500 juta atau enggak? Nah ketika dia sudah menghitung yang online maupun offline ternyata lebih dari Rp 500 juta atau kurang dari Rp 500 juta, dia bikin surat pernyataan. Itu yang nanti menjadi dasar bagi marketplace untuk memotong atau nggak," ujar Rosmauli di salah satu talkshow, dikutip Jumat (4/7).

Dengan mekanisme ini, ia memastikan bahwa tidak akan terjadi pemajakan berganda.

Rosmauli menambahkan bahwa PPh 22 yang nantinya dipotong oleh marketplace tetap bisa menjadi kredit pajak bagi pelaku usaha. 

Selanjutnya: Kurs Rupiah Spot Menguat Sepekan, Bertahan di Bawah Rp 16.200 Hingga Jumat (4/7)

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok di Jabodetabek 5-6 Juli, Hujan Lebat di Daerah Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×