Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan hingga 250% di Pati, Jawa Tengah menimbulkan polemik di masyarakat.
Situasi keamanan di Pati memanas pada Agustus 2025 ini. Dari berbagai pemberitaan di media massa dan televisi, ribuan masyarakat menggeruduk kantor Bupati Pati.
Mereka menuntut Bupati Pati membatalkan kenaikan tarif PBB yang mencapai 250%. Kenaikan PBB yang tinggi menyulitkan masyarakat di tengah himpitan kondisi ekonomi.
Baca Juga: Hari Ini (7/8) Pengumuman Rebalancing Indeks MSCI, Analis Rekomendasi Saham Berikut
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan, kewenangan penyesuaian tarif PBB memang diberikan kepada pemerintah daerah. Namun demikian, pemerintah pusat tetap harus mengawasi pemerintah daerah dalam mengelola PBB-P2. Untuk itu pemerintah pusat menyusun pedoman penilaian PBB-P2.
Menurutnya, dalam kasus ini pemerintah daerah tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak (WP) sehingga seharusnya kenaikan PBB-P2 dilakukan secara bertahap. "Dalam perundangan memberikan alat atau kewenangan pemda penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan asses rasio, agar update Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi ekonomi lokal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban WP sehingga kenaikan beban WP bisa dipertimbangkan gradual," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/8/2025).
Baca Juga: Rebalancing Indeks MSCI Diumumkan Besok (7/8), Mirae Sebut 4 Saham Berpeluang Masuk
Aturan kewenangan kepala daerah tentukan tarif PBB-P2
Untuk diketahui, kewenangan Kepala Daerah menentukan tarif PBB-P2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024, di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan PBB-P2 secara fleksibel.
Dalam Pasal 3 PMK 85 Tahun 2024 disebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. NJOP ditetapkan berdasarkan proses Penilaian PBB-P2 yang dibedakan menjadi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
Kemudian dalam Pasal 15 disebutkan, Kepala Daerah dapat menetapkan pengenaan PBB-P2 paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. "Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Kepala Daerah," bunyi Pasal 15 ayat 3 PMK 85 Tahun 2024.
Namun, pada Pasal 14 ayat 1 juga dijelaskan bahwa proses penilaian ulang NJOP sebaiknya dilakukan setiap tiga tahun sekali, namun untuk objek tertentu bisa dilakukan setiap tahun dengan pertimbangan khusus. "Kepala Daerah menetapkan besaran NJOP Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya," bunyi Pasal 14 ayat 1 PMK 85 Tahun 2024.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo, menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Kebijakan ini sontak memicu protes dari sejumlah warga, namun pemerintah daerah menyatakan bahwa langkah tersebut memiliki dasar pertimbangan yang kuat.
Kenaikan PBB ini diumumkan Sudewo dalam rapat bersama para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati pada Minggu (18/5/2025). Rapat tersebut membahas intensifikasi penerimaan pajak daerah.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo, dikutip dari situs resmi Humas Pati, Selasa (5/8/2025).
Menurut Sudewo, tarif PBB di Kabupaten Pati selama ini tidak pernah disesuaikan sejak 14 tahun terakhir. Akibatnya, penerimaan daerah dari sektor pajak tergolong rendah, bahkan tertinggal dari kabupaten-kabupaten tetangga.
"PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar, di Kabupaten Jepara Rp 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara," kata Sudewo.
"Kabupaten Rembang itu Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus," jelasnya.
Menurut udewo, kenaikan pajak ini untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) demi mendukung berbagai program pembangunan strategis, termasuk infrastruktur jalan, rumah sakit daerah, dan penguatan sektor pertanian serta perikanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Pati Mau Naikkan PBB hingga 250 Persen, Ini Kata Kemenkeu", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/08/07/122500726/bupati-pati-mau-naikkan-pbb-hingga-250-persen-ini-kata-kemenkeu?page=all#page2.
Tonton: Trump Resmi Gandakan Tarif ke India Jadi 50%, China Kemungkinan Menyusul
Selanjutnya: BI: Pertumbuhan Uang Primer Melambat jadi Rp 1.925,4 Triliun pada Juli 2025
Menarik Dibaca: Benarkah Minum Kopi di Pagi Hari Bisa Bikin Umur Panjang? Ini Kata Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News