Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sejumlah pengecualian dalam kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun dan telah menyampaikan surat pernyataan, tidak dipungut PPh 22 oleh marketplace.
Kemudian, jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi atau dalam hal ini ojek online (ojol) juga dikecualikan dari kebijakan ini.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Marketplace Baru Tidak akan Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22
"Ojol tidak dipungut (oleh marketplace)," ujar Hestu dalam media briefing di Jakarta, Senin (14/7).
Tidak hanya itu, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) dari DJP untuk tidak dipotong atau dipungut pajak juga dikecualikan.
Hestu juga menambahkan, transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh marketplace.
"Penjualan pulsa dan kartu perdana enggak ya, kan sudah ada regulasi khusus," jelasnya.
Di sisi lain, penjualan emas perhiasan, emas batangan, atau bahan emas yang bukan dari pabrikan emas, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah juga dikecualikan.
Untuk diketahui, pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.
Baca Juga: Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut PPh, Ditjen Pajak: Dimulai dari Pemain Besar
PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.
Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.
Selanjutnya: LDR Naik, Begini Kondisi Likuiditas Bank BCA, Mandiri Taspen, BSI, dan CIMB Niaga
Menarik Dibaca: Penjualan Tiket KA Paling Banyak Lewat Access by KAI, Total Transaksi 12,6 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News