kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Beri Waktu 2 Bulan Bagi Marketplace Siapkan Sistem


Senin, 14 Juli 2025 / 20:36 WIB
Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Beri Waktu 2 Bulan Bagi Marketplace Siapkan Sistem
ILUSTRASI. Ditjen Pajak akan memberikan waktu hingga dua bulan agar marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut pajak bisa menyesuaikan sistemnya.ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5%.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.Kendati begitu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan para pelaku marketplace.

Bahkan, pihaknya akan memberikan waktu hingga dua bulan ke depan agar marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut pajak bisa menyesuaikan sistemnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut PPh Pasal 22

"Ketika mereka siap untuk implementasi, ya mungkin dalam sebulan, dua bulan, baru kita tetapkan kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," ujar Hestu dalam media briefing di Jakarta, Senin (14/7).

Untuk saat ini, DJP akan melakukan penunjukan kepada marketplace yang sudah besar atau memiliki jangkauan luas.

Setelah itu, Hestu mengatakan bahwa pihaknya juga akan menyisir marketplace yang kecil.

"Kalau yang ditetapkan sebagai pemungut hanya yang besar saja, nanti pindah semuanya ke yang kecil, yang besar pergi kan gitu. Ini harus kita lakukan secara simultan, bertahap, tergantung persiapan," jelasnya.

Untuk diketahui, pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. 

Baca Juga: Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini pada Tahun 2026

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. 

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selanjutnya: Kebijakan Tarif Trump Bikin Prospek Harga Logam Mulia Semakin Berkilau

Menarik Dibaca: Penjualan Tiket KA Paling Banyak Lewat Access by KAI, Total Transaksi 12,6 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×