kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.317   -57,00   -0,35%
  • IDX 7.541   37,02   0,49%
  • KOMPAS100 1.065   8,89   0,84%
  • LQ45 798   8,79   1,11%
  • ISSI 256   1,99   0,78%
  • IDX30 412   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 471   1,47   0,31%
  • IDX80 120   1,20   1,01%
  • IDXV30 123   0,67   0,55%
  • IDXQ30 132   0,32   0,24%

Wakil Panglima TNI Akan Dilantik 10/8/2025, Siapa Kandidatnya? Simak Gaji Tentara


Kamis, 07 Agustus 2025 / 10:20 WIB
Wakil Panglima TNI Akan Dilantik 10/8/2025, Siapa Kandidatnya? Simak Gaji Tentara
ILUSTRASI. Wakil Panglima TNI Akan Dilantik 10/8/2025, Siapa Kandidatnya? Simak Gaji Tentara


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kursi Wakil Panglima TNI yang sudah kosong selama 25 tahun segera terisi. Siapa yang akan menjadi Wakil Panglima TNI? Berapa gaji Wakil Panglima TNI?

Diberitakan Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto disebut akan melantik Wakil Panglima TNI pada 10 Agustus 2025. Pelantikan Wakil Panglima TNI akan berlangsung dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat ditanya soal pelantikan Wakil Panglima TNI, Rabu (6/8/2025).

Kendati demikian, Kristomei belum mengungkap nama yang akan mengisi posisi Wakil Panglima TNI yang terakhir ditempati oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

Baca Juga: Hari Ini (7/8) Pengumuman Rebalancing Indeks MSCI, Analis Rekomendasi Saham Berikut

Tugas Wakil Panglima

Jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:

  1. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
  2. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
  3. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Dalam Lampiran Perpres 66/2019, dijelaskan bahwa Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi (Pati) bintang 4.

Diketahui, Fachrul Razi adalah nama terakhir yang pernah mengisi posisi Wakil Panglima TNI. Ia mengisi posisi itu pada 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pernah menyinggung bahwa sejumlah pati yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi Wakil Panglima TNI.

"Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik," kata Agus, usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Penyaluran KUR Belum Sesuai Target, Simak Cara Pinjam KUR Di BSI Agustus 2025

Gaji jenderal TNI hingga tamtama

Gaji anggota TNI pada tahun 2025 ini sama seperti tahun 2025. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8%.

Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2024:

Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI

  • Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 Golongan II: Bintara TNI

  • Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Tonton: Shell dan Chevron Segera Kembali Garap Hulu Migas di Indonesia

Gaji TNI 2025 Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.

Daftar tunjangan TNI AD:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Baca Juga: Mobil Listrik Ini Paling Banyak Diujicoba di GIIAS 2025, Berapa Harga Aion UT

Selanjutnya: Mantan Menag Yaqud Cholil Penuhi Panggilan KPK, Siap Klarifikasi Kasus Kuota Haji

Menarik Dibaca: Harga iPhone 11 Pro Max Agustus 2025, Baterainya Awet Banget! Ini Dia Ulasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×