kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPK: Indonesia masih berutang 21 rekomendasi UNCAC untuk diselesaikan


Selasa, 27 November 2018 / 22:20 WIB
Ketua KPK: Indonesia masih berutang 21 rekomendasi UNCAC untuk diselesaikan
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih berutang 21 rekomendasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang belum terselesaikan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam sambutan diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Selasa(27/11).

“Dari 32 rekomendasi review yang pertama utang kita masih 24. Nah ini ada yang sedang berjalan, utang kita kini 21,” kata Agus.

Konvensi ini sebenarnya dirumuskan pertama kali pada tanggal 9-11 Desember 2003. Kemudian disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Antikorupsi) 2003.

“Dengan melakukan ratifikasi tersebut maka Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal di dalam UNCAC. Ini juga merupakan panduan utama bagi negara-negara pihak utk merumuskan upaya antikorupsi yang perlu dilakukan,” ungkap Agus.

Review pertama untuk Indonesia dilaksanakan pada tahun 2010-2015 oleh Inggris dan Uzbekistan. Bidang yang dibahas adalah Bab III tentang pemidanaan dan penegakan hukum, dan Bab IV tentang kerja sama internasional.

Terkait review putaran pertama itu, Indonesia telah menyelesaikan 8 rekomendasi, dan 1 rekomendasi yang diselesaikan secara parsial. Baru 9 itu dari 32 review yang sudah terselesaikan.

Delapan review yang telah terselesaikan itu adalah:

- Memberlakukan prosedur di mana pejabat publik yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dalam penyidikan dan diberhentikan setelah diputus bersalah

Status: Ketentuan pemberhentian sementara terhadap ASN yang menjadi tersangka dan pemberhentian tetap terhadap terpidana telah diatur dalam UU 5/2014.

-Mengkaji penerapan aturan terkait menghalangi proses peradilan untuk mengidentifikasi masalah-masalah dalam penegakan hukum dan kebutuhan bantuan teknis

Status: Difasilitasi oleh UNODC, dikaji oleh PUSAKO Universitas Andalas

-Memperbolehkan Kejaksaan dan Kepolisian menyidik pejabat tinggi tanpa memerlukan izin

Status: Inpres 1/2013. Ketentuan tentang izin Presiden bagi penyidik sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

-Memastikan beratnya pelanggaran dipertimbangkan dalam memutuskan remisi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana

Status: Inpres 1/2013. SUDAH TERPENUHI. Ketentuan pengetatan remisi bagi koruptor diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

-Memastikan pelapor terlindungi.

Status: SUDAH DIPENUHI. Lihat Penjelasan Psl. 5 ayat (2) jo. Psl. 5 ayat (1) RUU LPSK. Telah dipenuhi dalam UU 31/2014.

-Memastikan badan atau perorangan yang menderita kerugian akibat korupsi memiliki hak untuk mengambil upaya hukum terhadap yang bertanggungjawab atas kerugian tersebut guna mendapatkan ganti rugi tanpa perkara pidana sebelumnya

Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian telah diatur KUHAP Pasal 98, 99, 100, 101. Status: Inpres 1/2013. Kajian dilakukan oleh Kemenkumham

-Apabila menolak permintaan ekstradisi terhadap warganegara yang terkait pelaksanaan hukuman, memastikan agar pelaksanaan hukuman dapat dilakukan di Indonesia.

Status: Inpres 1/2013. Kajian dilaksanakan oleh Kemenkumham

-Menjajaki kemungkinan menjadikan KPK otoritas pusat untuk seluruh kasus korupsi.

Status: Saat ini Otoritas Pusat adalah Kementerian Hukum dan HAM

Sedangkan dalam review putaran kedua telah dilaksanakan pada tahun 2016-2018 direview oleh pemerintah Ghana dan Yaman. Review terkait dengan Bab II tentang pencegahan dan Bab V tentang pengembalian aset.

Indonesia pun telah melakukan review terhadap negara lain yaitu Iran pada tahun 2013 dan Kirgizstan pada tahun 2015.

Terkait dengan kepentingan Indonesia dalam konvensi ini tercantum dalam UU No 7 Tahun 2006 yakni:

-Untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri

-Meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik

-Meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum

-Mendorong terjalinnya kerja sama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral

-Harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan konvensi ini.

Namun Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia juga menyatakan reservation (pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) Konvensi yang mengatur upaya penyelesaian sengketa, seandainya terjadi, mengenai penafsiran dan pelaksanaan konvensi melalui Mahkamah Internasional.

Persyaratan ini berbunyi: “Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat ketentuan Pasal 66 ayat (2) Konvensi dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang berselisih”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×