kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus PLTU Riau-1, KPK panggil Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN


Selasa, 27 November 2018 / 17:10 WIB
Kasus PLTU Riau-1, KPK panggil Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN IDRUS MARHAM


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka. I Made diperiksa untuk tersangka Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (27/11).

Idrus Marham dalam kasus ini diduga mengetahui mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo.

Dalam perkara ini Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited agar perusahaan tambang batu bara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.

Hingga saat ini Idrus menolak semua sangkaan KPK kepadanya. Dalam persidangan Kotjo sebelumnya yang menghadirkannya sebagai saksi kala itu, Idrus mengklaim bertemu dengan Kotjo bertujuan untuk minta bantuan amal dan infaq untuk pemuda Masjid. Hal itu disebutkan karena kapasitasnya sebagai Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

Idrus dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×