kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK panggil corporate communications PLN I Made Suprateka terkait kasus Idrus Marham


Selasa, 27 November 2018 / 12:28 WIB
KPK panggil corporate communications PLN I Made Suprateka terkait kasus Idrus Marham
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka, Selasa (27/11). Made akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa. 

KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. 

Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau1. 

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU. Dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Idrus Marham, KPK Panggil Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×