Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
-Memperbolehkan Kejaksaan dan Kepolisian menyidik pejabat tinggi tanpa memerlukan izin
Status: Inpres 1/2013. Ketentuan tentang izin Presiden bagi penyidik sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
-Memastikan beratnya pelanggaran dipertimbangkan dalam memutuskan remisi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana
Status: Inpres 1/2013. SUDAH TERPENUHI. Ketentuan pengetatan remisi bagi koruptor diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
-Memastikan pelapor terlindungi.
Status: SUDAH DIPENUHI. Lihat Penjelasan Psl. 5 ayat (2) jo. Psl. 5 ayat (1) RUU LPSK. Telah dipenuhi dalam UU 31/2014.
-Memastikan badan atau perorangan yang menderita kerugian akibat korupsi memiliki hak untuk mengambil upaya hukum terhadap yang bertanggungjawab atas kerugian tersebut guna mendapatkan ganti rugi tanpa perkara pidana sebelumnya
Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian telah diatur KUHAP Pasal 98, 99, 100, 101. Status: Inpres 1/2013. Kajian dilakukan oleh Kemenkumham
-Apabila menolak permintaan ekstradisi terhadap warganegara yang terkait pelaksanaan hukuman, memastikan agar pelaksanaan hukuman dapat dilakukan di Indonesia.
Status: Inpres 1/2013. Kajian dilaksanakan oleh Kemenkumham
-Menjajaki kemungkinan menjadikan KPK otoritas pusat untuk seluruh kasus korupsi.
Status: Saat ini Otoritas Pusat adalah Kementerian Hukum dan HAM
Sedangkan dalam review putaran kedua telah dilaksanakan pada tahun 2016-2018 direview oleh pemerintah Ghana dan Yaman. Review terkait dengan Bab II tentang pencegahan dan Bab V tentang pengembalian aset.
Indonesia pun telah melakukan review terhadap negara lain yaitu Iran pada tahun 2013 dan Kirgizstan pada tahun 2015.