kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   -24.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.182   49,00   0,30%
  • IDX 7.933   1,45   0,02%
  • KOMPAS100 1.115   -3,12   -0,28%
  • LQ45 824   -3,27   -0,40%
  • ISSI 268   0,93   0,35%
  • IDX30 426   -1,53   -0,36%
  • IDXHIDIV20 490   -1,11   -0,23%
  • IDX80 123   -0,59   -0,48%
  • IDXV30 127   -0,63   -0,49%
  • IDXQ30 137   -0,74   -0,53%

Peringatan Presiden Prabowo kepada Orang Kaya: Tidak Ada yang Kebal Hukum


Jumat, 15 Agustus 2025 / 12:36 WIB
Peringatan Presiden Prabowo kepada Orang Kaya: Tidak Ada yang Kebal Hukum
ILUSTRASI. Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (15/8/2025).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada pihak besar atau kaya yang bisa bertindak seenaknya.

“Selama saya menjabat presiden Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak. Saya tidak gentar dengan kebesaranmu, kami tidak gentar dengan kekayaanmu. Karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” ujar Prabowo dalam sambutannya pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

Prabowo menekankan bahwa jika ada pihak besar atau kaya yang bertindak semena-mena, ia tidak akan gentar dan akan membela kepentingan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Peringatkan Pejabat dan Jenderal: Tak Ada Perlindungan bagi Pelanggar Hukum

Untuk melindungi konsumen, pemerintah akan mewaspadai praktik kecurangan, manipulasi, penipuan, penimbunan, dan penahanan distribusi bahan pangan.

“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu. Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintahannya akan konsisten menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1). 

Aturan tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan distribusi dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar.

Baca Juga: Prabowo Bakal Bagikan 288 Smart TV ke Sekolah Pelosok Negeri

“Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapa pun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum. Berdasarkan wewenang konstitusional, kami akan selamatkan rakyat dan membela kepentingan rakyat Indonesia,” tandasnya.

Selanjutnya: Prabowo Klaim Pengangguran Turun ke Level Terendah Sejak Krisis 1998

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Menguji Naik, Tapi Menuju Koreksi Mingguan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×