kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkumham kaji usulan KPK untuk revisi UU Tipikor


Selasa, 27 November 2018 / 15:53 WIB
Menkumham kaji usulan KPK untuk revisi UU Tipikor
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan sedang mengkaji usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi Undang-Undang Tipikor. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita kaji dulu. Saya sudah sampaikan tadi sama Pak Agus. Pak Agus itu kan, melempar bola tinggi, turun ke bawah pasti jalan itu barang,” ujarnya usai acara diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Selasa(27/11).

Yasonna mengatakan, paham dengan urgensi yang diminta oleh KPK. Ia setuju dengan beberapa aspek yang menurutnya perlu diubah karena terkait dengan hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).

“Yang disampaikan tadi pertama soal perampasan aset, ini sangat penting, ini kan memenuhi UNCAC,” tambahnya.

Untuk itu Yasonna mengingatkan KPK untuk menyiapkan draft revisinya. KPK dan pemerintah akan memasuki tahapan penyusunan naskah, draft, harmonisasi rancangan. Maka yang terpenting menurutnya adalah bagaimana pembahasan ini bisa berkesinambungan.

“Siapkan dulu drafnya, kita siapkan dulu rancangan undang-undangnya. Sudah ada sih dalam prolegnas kita. Nanti kita jadikan prioritas saja. Tadi komisi III DPR juga sudah respon. Yang perlu sekarang kita buat agenda timetable dari KPK dan kita semua buat timetable-nya,” sebut Yasonna.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menurutnya untuk mengakomodasi rekomendasi dari Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC). Agus menambahkan usulan untuk pemerintah itu penting untuk ditindaklanjuti karena ada urgensi yang mendesak yakni untuk mengatur regulasi yang berkaitan perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri dan perampasan aset masih lemah.

Usulan itu, menurut Agus sebaiknya direspon pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) saja. Karena jika masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) akan memakan waktu yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×