Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ferry Suando Tanuray Kaban untuk menyerahkan diri. Ferry Suando merupakan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap DPRD Sumatra Utara.
Satu dari 38 tersangka korupsi berjamaah di DPRD Sumatera Utara itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
“KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (27/11).
Dari 38 orang Anggota DPRD Sumut yang ditingkatkan ke proses Penyidikan sebagai tersangka sejak April 2018, KPK telah menahan 35 orang.
Sementara itu 12 orang tersangka diantaranya telah selesai disidik dan perkaranya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Febri menambahkan 5 tersangka di antaranya telah mulai didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. “Secara bertahap yang lain juga akan diproses,” terangnya.
KPK mengatakan masih terus menyisir keberadaan dari Ferry Suando. Febri juga menyebutkan bahwa tim KPK telah mendatangi pihak keluarga Fery. Namun pihak keluarga itu beralasan tidak ada lagi komunikasi dengan tersangka.
Febri menegaskan tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri akan dipastikan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang kooperatif. Ia mengingatkan ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara.
“Tidak ada gunanya bagi tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan. KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat. Justru jika FST terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga. Sehingga kami ingatkan kembali agar ybs kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News