kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eni Saragih jalani sidang perdana Kamis (29/11) depan


Selasa, 27 November 2018 / 17:54 WIB
Eni Saragih jalani sidang perdana Kamis (29/11) depan
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN ENI SARAGIH


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Perdana untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih akan digelar dalam waktu dekat. Terdakwa proyek PLTU Riau-1 diagendakan disidang pada Kamis depan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, persidangan terhadap politisi Golkar itu dilaksanakan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

“Pada persidangan tersebut akan dibacakan Dakwaan terhadap yang bersangkutan meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut,” ungkap Febri.

Dalam perkara ini Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited agar perusahaan tambang batu bara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.

KPK menjerat Eni dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, terdakwa lain Johannes Kotjo sudah dulu menjalani persidangan. Jaksa KPK menuntut bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes ini empat tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan bahwa Kotjo terbukti melakukan pemberian uang sejumlah Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham.

Suap tersebut merupakan realisasi dari janji dari terdakwa kepada Mantan Wakil Komisi VII untuk rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×