Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pidato kenegaraan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berlangsung hari ini, Jumat 15 Agustus 2025. Salah satu hal yang ditunggu dari pidato ini adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal pegawai negeri sipil (PNS).
Apakah gaji PNS akan naik pada tahun 2026? Cermati gaji PNS berdasarkan golongan dan pangkat yang berlaku pada tahun 2025 ini.
Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, hari ini Jum'at (15/8). Setidaknya akan ada dua pidato yang disampaikan Prabowo yakni soal kinerja pemerintahan selama 10 bulan berjalan dan memaparkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Ini menjadi kali pertama bagi Prabowo menyampaikan pidato negara secara tahunan, usai pelantikannya pada Oktober tahun lalu.
Baca Juga: Tak Ada Mobil Listrik, Inilah Mobil Terlaris di Indonesia Juli 2025
Di tahun sebelumnya, ajang nota keuangan kerap menjadi momentum untuk mengumumkan kebijakan penting termasuk pengumuman kenaikan gaji PNS. Lalu bagaimana dengan nota keuangan tahun ini ?
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa seluruh isi dari nota keuangan termasuk jika ada kebijakan baru akan diumumkan langsung oleh Presiden dalam pidato kenegaraannya.
"Kita harus belajar disiplin ya. Disiplin menunggu sesuatu itu sampai waktunya. Jadi mungkin kita tidak biasakan berikan bocoran A1, A2 atau A3 kepada teman-teman," kata Hasan di Kantor PCO, Kamis (14/8).
Yang terang, Hasan menegaskan bahwa postur APBN 2026 dan program program prioritas akan menjadi agenda prioritas yang disampaikan Prabowo dalam sidang tahunan itu.
"Jadi kita tunggu besok pidato presiden. Besok pidato presiden itu kita nikmati pada waktunya, kita tonton pada waktunya sampai presiden menyampaikan dua pidato tersebut," ungkapnya.
Tonton: Indonesia Ingin CPO Hingga Nikel Bebas Tarif dari Amerika Serikat
Daftar gaji PNS 2025
Gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2024. Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 terjadi setelah tak pernah naik sejak tahun 2019.
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Juli 2025, BYD Masuk Daftar
Selanjutnya: HUT RI 2025, Begini Cara Menikmati Tarif Rp 80 Transportasi Umum Jakarta
Menarik Dibaca: Promo HokBen Diskon Merdeka 15-17 Agustus, Nikmati Harga Spesial Cuma Rp 17.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News