kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   -24.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.139   0,00   0,00%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

Tarif PBB-P2 Di Pati Cirebon Bone Jombang Semarang Naik Tinggi, Cek Aturannya!


Jumat, 15 Agustus 2025 / 07:34 WIB
Tarif PBB-P2 Di Pati Cirebon Bone Jombang Semarang Naik Tinggi, Cek Aturannya!
ILUSTRASI. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selain di Pati, Jawa Tengah, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga ribuan persen juga terjadi di daerah lain. Bagaimana respon Kementerian Keuangan? Seperti apa aturan PBB-P2?

Diberitakan Kompas.com, kenaikan tarif PBB-P2 yang tinggi juga terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kenaikan PBB yang mencapai 1.000%. 

Juru bicara Hetta Mahendrati menilai kebijakan ini sangat memberatkan dan mencontohkan kasus Pati sebagai alasan mengapa kebijakan serupa seharusnya dibatalkan. 

Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, warga juga mengeluhkan kenaikan beban PBB-P2.  

Baca Juga: Inilah Penyebab Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal Menurut OJK

Bupati Ngesti Nugraha menjelaskan bahwa kenaikan PBB tidak berlaku bagi semua wajib pajak. 

Dari total 775.009 NOP, hanya sekitar 45 ribu yang mengalami kenaikan, sementara sisanya tetap atau bahkan turun.   

Ngesti menegaskan bahwa penetapan NJOP dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kenaikan umumnya terjadi di wilayah berkembang atau bernilai strategis. 

Di Jombang, warga memprotes kenaikan pajak dengan aksi unik: membayar PBB menggunakan ratusan koin. 

Mereka mengeluhkan lonjakan tarif yang terlalu besar sejak 2024, seperti dialami Joko Fattah Rochim yang pajaknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta. Menanggapi hal ini, Bupati Warsubi berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga 2027. 

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, protes terhadap kenaikan PBB-P2 hingga 300% berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terlibat bentrok dengan aparat di depan kantor DPRD Bone. 

Kericuhan dipicu kekecewaan karena aspirasi massa dianggap tidak ditanggapi, sehingga mereka mencoba masuk ke gedung dewan. 

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, mengaku terkejut dengan adanya kebijakan tersebut, yang menurutnya masih dalam tahap pembahasan. 

Ia menegaskan bahwa kenaikan ini tidak memenuhi asas legalitas penetapan dan berkomitmen mengawal pembatalannya.   

Massa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat janji akan ada peninjauan ulang, namun mereka siap menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi. 

Gelombang protes yang terjadi di Pati, Cirebon, Semarang, Jombang, dan Bone menunjukkan bahwa kenaikan PBB menjadi isu sensitif di berbagai daerah. 

Meski alasan kenaikan bervariasi, mulai dari penyesuaian NJOP hingga peningkatan pendapatan daerah, minimnya pelibatan publik menjadi benang merah permasalahan. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa transparansi dan komunikasi dengan masyarakat adalah kunci dalam menetapkan kebijakan pajak. 

Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan daerah justru berpotensi memicu krisis kepercayaan dan instabilitas sosial.

Tonton: Diminati Investor, Sembilan Saham Konglomerasi Ini Meroket Sepanjang 2025

Aturan tarif PBB-P2

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan, kewenangan penyesuaian tarif PBB memang diberikan kepada pemerintah daerah. Namun demikian, pemerintah pusat tetap harus mengawasi pemerintah daerah dalam mengelola PBB-P2. Untuk itu pemerintah pusat menyusun pedoman penilaian PBB-P2.

Menurutnya, dalam kasus ini pemerintah daerah tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak (WP) sehingga seharusnya kenaikan PBB-P2 dilakukan secara bertahap. "Dalam perundangan memberikan alat atau kewenangan pemda penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan asses rasio, agar update Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi ekonomi lokal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban WP sehingga kenaikan beban WP bisa dipertimbangkan gradual," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/8/2025).

Untuk diketahui, kewenangan Kepala Daerah menentukan tarif PBB-P2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024, di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan PBB-P2 secara fleksibel.

Dalam Pasal 3 PMK 85 Tahun 2024 disebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. NJOP ditetapkan berdasarkan proses Penilaian PBB-P2 yang dibedakan menjadi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

Kemudian dalam Pasal 15 disebutkan, Kepala Daerah dapat menetapkan pengenaan PBB-P2 paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. "Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Kepala Daerah," bunyi Pasal 15 ayat 3 PMK 85 Tahun 2024.

Namun, pada Pasal 14 ayat 1 juga dijelaskan bahwa proses penilaian ulang NJOP sebaiknya dilakukan setiap tiga tahun sekali, namun untuk objek tertentu bisa dilakukan setiap tahun dengan pertimbangan khusus. "Kepala Daerah menetapkan besaran NJOP Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya," bunyi Pasal 14 ayat 1 PMK 85 Tahun 2024.

Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga

Selanjutnya: Ramalan Karier & Keuangan 12 Zodiak Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Menarik Dibaca: Ramalan Karier & Keuangan 12 Zodiak Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×