Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit dari total 3,7 juta hektare yang telah diverifikasi melanggar aturan.
Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menerima laporan adanya 5 juta hektare lahan sawit yang diduga melanggar regulasi.
“Kita mendapat laporan ada ribuan ada jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum, yang menyimpang regulasi, ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan] tidak mau datang,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Prabowo Heran Ada Subsidi Pupuk Hingga Alat Pertanian tapi Harga Pangan Mahal
Untuk menindak pelanggaran tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Regulasi ini bertujuan memberantas penggunaan lahan sawit yang tidak sesuai aturan.
“Saya melaporkan di majelis ini bahwa pemerintah RI sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan, tapi kita belum verifikasi. Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan ada 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta hektare sudah dikuasai kembali,” tegasnya.
Prabowo juga mengungkapkan adanya keputusan pengadilan yang telah inkrah sejak 18 tahun lalu terkait penyitaan perkebunan kelapa sawit ilegal. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak dilakukan pada saat itu.
“Tapi tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya, saya tidak tahu kenapa. Tapi saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya: Live Streaming Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand di FIVB U21
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Menguji Naik, Tapi Menuju Koreksi Mingguan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News