Membayar atau melaporkan SPT Tahunan PPh kini bebas denda hingga 30 April 2026. Ketahui siapa yang diuntungkan dari kebijakan Ditjen Pajak ini.
Perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 belum tentu mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak