kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan, Kemenkeu Ungkap Alasannya


Minggu, 27 September 2026 / 11:56 WIB
Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan, Kemenkeu Ungkap Alasannya
ILUSTRASI. Kemenkeu belum menerapkan pajak karbon meski sudah dikenalkan sejak tahun 2021 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerapkan pajak karbon meski sudah dikenalkan sejak tahun 2021 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Analis Kebijakan Senior Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Hadi Setiawan mengatakan bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam menentukan waktu dan mekanisme penerapan pajak karbon.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan strategis yang perlu diperhatikan sebelum instrumen tersebut diberlakukan.

"Basis legislasi untuk pajak karbon sudah ada, UU HPP pada tahun 2021. Itu menjadi bagian dari toolbox kami. Namun, pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kapan dan bagaimana menerapkannya," ujar Hadi dalam acara International Taxation Seminar 2026, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: RUU APBN 2027 Tambah Aturan Audit Khusus untuk Restitusi Pajak

Salah satu pertimbangan pemerintah adalah capaian pengurangan emisi Indonesia. Hadi mengatakan realisasi penurunan emisi Indonesia hingga 2024 telah melampaui target yang ditetapkan.

Dia menyebut target penurunan emisi Indonesia berada di level 31,89%. Sementara itu, realisasi penurunan emisi pada 2024 telah berada di atas 35%.

Bahkan, Hadi menyebut capaian penurunan emisi pada periode 2021 hingga 2023 telah melampaui target dengan dukungan internasional yang sebesar 43,2%.

Pertimbangan lainnya adalah penerapan kebijakan karbon harus dilakukan secara terintegrasi di berbagai sektor.

Menurut Hadi, harga karbon perlu diselaraskan dengan perjalanan kebijakan karbon nasional, termasuk perkembangan pasar karbon baik di dalam negeri maupun global.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak penerapan pajak karbon terhadap perekonomian. Hadi mengatakan sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia masih menggunakan batu bara dan bahan bakar fosil.

Baca Juga: BI Manfaatkan AI dan Google Maps untuk Petakan Potensi Pajak Daerah

Dengan kondisi tersebut, penerapan harga karbon berpotensi meningkatkan biaya pembangkitan listrik dan harga bahan bakar fosil.

"Ini akan menciptakan setidaknya dua hal. Pertama, tekanan pada anggaran negara melalui subsidi energi yang lebih tinggi dan kompensasi," kata Hadi.

Risiko lainnya, lanjut dia, adalah kenaikan biaya tersebut diteruskan kepada masyarakat apabila sektor energi dan industri belum memiliki alternatif yang memadai.

"Jika sektor energi dan industri belum siap dengan alternatif, harganya akan diteruskan melalui masyarakat. Artinya, harganya akan lebih tinggi. Itu bisa menciptakan tekanan sosial dan ekonomi yang lebih luas," jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini memilih memprioritaskan pengembangan pasar karbon. Hadi mengatakan pasar karbon, termasuk pasar karbon sukarela melalui IDX Carbon, dinilai lebih fleksibel dan adaptif dibandingkan penerapan harga karbon secara langsung.

Menurutnya, penguatan pasar karbon juga dapat memberikan sinyal harga karbon yang jelas dan kredibel dengan risiko distorsi ekonomi yang lebih rendah.

Adapun penerapan pajak karbon tetap dimungkinkan ketika kondisi sudah mendukung. Hadi mengatakan pemerintah perlu memastikan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting and verification (MRV) serta sistem registri telah siap.

Baca Juga: RUU APBN 2027, Menkeu Punya Wewenang Audit Restitusi Pajak

Selain itu, sektor energi dan industri juga perlu memiliki alternatif teknologi atau sumber energi yang memungkinkan mereka beradaptasi dengan penerapan harga karbon.

Hadi menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pemanfaatan penerimaan dari pajak karbon. 

Berdasarkan UU HPP, penerimaan tersebut dapat digunakan untuk mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×