Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menambahkan ketentuan mengenai pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.
Ketentuan tersebut disepakati dalam pembahasan tingkat I RUU APBN 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI)pada Kamis (24/9/2026).
Dalam draft RUU APBN 2027, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37. Pasal itu mengatur bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Baca Juga: RUU APBN 2027, Menkeu Punya Wewenang Audit Restitusi Pajak
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan/atau audit khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," demikian tertulis dalam draft RUU tersebut yang dibacakan Wakil Ketua Banggar Wihadi Wijanto, Kamis (24/9).
Sebagai perbandingan, dalam UU APBN 2026, Pasal 37 hanya mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, tanpa menambahkan audit khusus soal restitusi pajak.
Aturan tersebut juga menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/atau audit diatur dengan PMK.
Dengan demikian, rumusan dalam RUU APBN 2027 memberikan penekanan lebih spesifik pada audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kewenangan umum Menteri Keuangan untuk mengaudit penerimaan negara sendiri sudah terdapat dalam UU APBN 2026.
Selain itu, penjelasan Pasal 37 dalam RUU APBN 2027 tetap membuka mekanisme joint audit untuk pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara.
Penguatan ketentuan audit tersebut muncul di tengah target penerimaan perpajakan 2027 yang telah disepakati sebesar Rp 2.911,95 triliun, naik Rp 4 triliun dari usulan RAPBN 2027.
Baca Juga: Restitusi Pajak Agustus Turun 36,96% Jadi Rp 191,82 Triliun, Ini Kata Dirjen Pajak
Sebagai tambahan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pencairan restitusi pajak mencapai Rp 191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut mengalami penurunan 37% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














