kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Ekonom Minta Diterapkan Secara Bertahap


Minggu, 27 September 2026 / 16:30 WIB
Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Ekonom Minta Diterapkan Secara Bertahap
ILUSTRASI. Kabut asap karhutla di Lintang Batang Kalbar (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan pajak karbon di Indonesia dinilai perlu dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan reformasi subsidi energi. 

Pasalnya, penerapan harga karbon ketika harga listrik dan bahan bakar masih ditahan melalui subsidi serta kompensasi berpotensi membuat kenaikan biaya energi kembali menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan kekhawatiran pemerintah terkait potensi membengkaknya subsidi energi apabila pajak karbon diterapkan memang beralasan.

Baca Juga: 8 Parpol Non-Parlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1% dalam Revisi UU Pemilu

Menurutnya, terdapat potensi ketidaksinkronan apabila pemerintah memungut pajak atas emisi karbon, tetapi pada saat yang sama masih harus menanggung kenaikan biaya energi melalui subsidi dan kompensasi.

"Kekhawatiran Kementerian Keuangan cukup beralasan, tetapi bukan berarti pajak karbon tidak diperlukan. Selama harga listrik dan bahan bakar masih ditahan melalui subsidi dan kompensasi, kenaikan biaya akibat pajak karbon berpotensi kembali menjadi beban APBN," kata Yusuf kepada Kontan Minggu (27/9/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menciptakan paradoks fiskal. Di satu sisi, pajak karbon dirancang untuk meningkatkan biaya penggunaan energi beremisi tinggi sehingga mendorong pelaku usaha beralih ke energi yang lebih bersih.

Namun, di sisi lain, kenaikan biaya energi tersebut dapat membuat pemerintah harus meningkatkan subsidi maupun kompensasi agar harga energi yang diterima masyarakat tidak melonjak.

Oleh karena itu, Yusuf menilai pajak karbon tetap diperlukan sebagai instrumen untuk mendorong transisi energi. Namun, penerapannya harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sektor energi dan industri.

Menurutnya, tarif awal pajak karbon sebesar R p30.000 per ton karbon dioksida ekuivalen masih relatif rendah untuk memberikan insentif yang kuat bagi perusahaan agar beralih ke sumber energi yang lebih bersih.

"Pemerintah perlu menetapkan jadwal kenaikan tarif yang jelas, menyiapkan sistem pengukuran emisi, dan memastikan pilihan energi pengganti tersedia," katanya.

Baca Juga: Pemasaran Digital Menjadi Tantangan Pelaku Usaha Perempuan

Yusuf menilai berbagai persiapan tersebut memang penting agar penerapan pajak karbon tidak menimbulkan gejolak ekonomi. Namun, kesiapan teknis seharusnya tidak terus dijadikan alasan untuk menunda implementasi.

Ia mengusulkan penerapan awal pajak karbon dapat difokuskan pada pembangkit listrik dan industri besar yang emisinya telah dapat dihitung secara lebih akurat.

Pendapatan dari pajak karbon, lanjutnya, juga dapat diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung perusahaan yang melakukan investasi dalam teknologi rendah karbon.

"Pada saat yang sama, subsidi energi perlu dibuat lebih tepat sasaran agar semakin banyak dinikmati kelompok yang benar-benar membutuhkan," kata Yusuf.

Senada, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman mengatakan risiko pajak karbon terhadap kenaikan subsidi energi memang perlu diperhitungkan.

Menurut Rizal, apabila biaya karbon meningkatkan biaya energi sementara tarif energi masih ditahan, beban tersebut pada akhirnya dapat kembali masuk ke APBN melalui peningkatan kebutuhan subsidi dan kompensasi.

Namun, ia menilai risiko fiskal tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk terus menunda penerapan pajak karbon.

"Pajak karbon tetap diperlukan untuk menginternalisasi biaya emisi sekaligus memberi sinyal ekonomi agar investasi bergeser menuju energi rendah karbon," katanya.

Baca Juga: Ekonom Soroti Dominasi Negara yang Berisiko Tekan Dunia Usaha

Rizal menekankan pentingnya implementasi pajak karbon secara bertahap dan terukur. Menurutnya, penerapan instrumen tersebut perlu berjalan beriringan dengan reformasi subsidi energi, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pemberian insentif kepada industri untuk melakukan transisi teknologi.

"Jangan sampai muncul paradoks fiskal. Di mana energi fosil dibuat lebih mahal melalui pajak karbon, tetapi kenaikannya justru dibayar kembali APBN melalui subsidi," katanya.

Sebagai informasi, penerapan pajak karbon di Indonesia hingga kini masih belum berjalan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon sejatinya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2022.

Namun, implementasi kebijakan tersebut kemudian ditunda.

Analis Kebijakan Senior di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Hadi Setiawan sebelumnya mengatakan penerapan harga karbon perlu mempertimbangkan kondisi sektor energi Indonesia yang masih banyak bergantung pada batu bara dan bahan bakar fosil.

Menurut Hadi, penerapan pajak karbon berpotensi meningkatkan biaya pembangkitan listrik sekaligus harga bahan bakar fosil.

"Mayoritas listrik kita masih berasal dari batu bara dan juga dari bahan bakar fosil. Jadi, harga karbon akan meningkatkan harga pembangkitan listrik dan harga bahan bakar fosil," ujar Hadi dalam acara International Taxation Seminar 2026, Kamis (24/9).

Hadi menjelaskan, kenaikan biaya energi tersebut dapat menimbulkan tekanan terhadap anggaran negara melalui peningkatan kebutuhan subsidi energi dan kompensasi.

Baca Juga: Prabowo Gencar Bentuk Badan Baru, FITRA Ingatkan Pemborosan APBN

Selain itu, risiko juga muncul apabila sektor energi dan industri belum memiliki alternatif yang memadai untuk beralih dari sumber energi fosil.

Dalam kondisi tersebut, kenaikan biaya akibat harga karbon berpotensi diteruskan kepada masyarakat melalui kenaikan harga energi maupun harga barang dan jasa.

"Jika sektor energi dan industri belum siap dengan alternatif, harganya akan diteruskan melalui masyarakat. Artinya, harganya akan lebih tinggi. Kemudian, itu bisa menciptakan tekanan sosial dan ekonomi yang lebih luas," jelas Hadi.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah belum terburu-buru menerapkan pajak karbon. Meski demikian, Hadi menegaskan instrumen tersebut telah memiliki dasar hukum melalui UU HPP.

Pemerintah saat ini juga memprioritaskan penguatan pasar karbon, termasuk pasar karbon sukarela melalui IDX Carbon. Instrumen tersebut dinilai dapat memberikan sinyal harga karbon dengan risiko distorsi ekonomi yang lebih rendah.

Hadi mengatakan penerapan pajak karbon akan dilakukan ketika sejumlah prasyarat telah terpenuhi. 

Beberapa di antaranya adalah kesiapan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification (MRV), kesiapan sistem registri, serta tersedianya alternatif energi bagi sektor industri dan energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×