kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Prabowo Gencar Bentuk Badan Baru, FITRA Ingatkan Pemborosan APBN


Minggu, 27 September 2026 / 13:54 WIB
Prabowo Gencar Bentuk Badan Baru, FITRA Ingatkan Pemborosan APBN
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto (KONTAN/Youtube TV Parlemen)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto terus membentuk badan dan satuan tugas (satgas) baru di pemerintahan. Terbaru, pemerintah membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang berada langsung di bawah Presiden.

Penambahan lembaga tersebut dinilai berisiko memperbesar belanja birokrasi apabila tidak diikuti dengan penataan kelembagaan dan penganggaran yang jelas.

Manajer Riset dan Peneliti Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Baidul Hadi, mengatakan pembentukan berbagai badan baru berisiko memicu efisiensi semu atau pseudo-efficiency serta pemborosan belanja birokrasi.

Baca Juga: Pajak Karbon Disiapkan, Warga Miskin Bisa Dapat Kompensasi

"Tren gemuknya birokrasi melalui pembentukan berbagai badan baru seperti BPGMN berisiko tinggi memicu efisiensi semu/pseudo-efficiency dan pemborosan belanja birokrasi/administrative bloat," ujar Baidul saat dihubungi Kontan, Minggu (27/9/2026). 

Menurut Baidul, badan atau satgas yang dibentuk langsung di bawah Presiden memang kerap ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan program strategis. Namun, dari sisi efektivitas keuangan negara, pembentukan lembaga baru tetap berisiko apabila tidak disertai desain kelembagaan dan pembiayaan yang tepat.

Keberadaan badan baru, lanjutnya, dapat memperpanjang rantai birokrasi, meningkatkan belanja yang bersifat mengikat, serta memperlambat koordinasi antarinstansi. 

Kondisi tersebut dapat menimbulkan efek berantai terhadap fiskal apabila tambahan anggaran tidak sebanding dengan keluaran yang dihasilkan.

"Pembentukan badan-badan baru ini dapat menciptakan fiscal cascading effect yang tidak sebanding dengan output yang dihasilkan," katanya.

Risiko tersebut perlu diperhatikan karena ruang fiskal pemerintah juga terbatas. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, belanja negara mencapai Rp 3.842,7 triliun, sedangkan defisit anggaran mencapai Rp 689,1 triliun atau 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Baidul, tekanan terhadap belanja birokrasi dapat semakin membatasi ruang pemerintah untuk membiayai belanja modal maupun program sosial yang menjadi prioritas.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan uji dampak fiskal jangka panjang sebelum membentuk lembaga baru. Unit-unit dengan fungsi yang tumpang tindih juga perlu digabung agar penganggarannya dapat terintegrasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL).

Baidul juga mendorong penerapan Zero-Based Budgeting sehingga setiap alokasi anggaran untuk lembaga baru harus dibuktikan relevansi dan kebutuhannya sejak awal.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Hanya Ditunda, Bukan Dibatalkan

Selain itu, pembentukan lembaga baru seharusnya mengikuti prinsip money follows function. Artinya, pembentukan badan baru semestinya diikuti realokasi anggaran, aset, dan personel dari kementerian atau lembaga induk, bukan sekadar menambah pagu anggaran baru.

"Tanpa pengurangan pagu kementerian induk, pembentukan badan baru dapat menimbulkan pemborosan sistemik melalui pendanaan ganda," lanjutnya.

Menurutnya, risiko pemborosan semakin besar jika pembentukan lembaga dilakukan tanpa evaluasi terhadap lembaga yang sudah ada. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kebutuhan biaya operasional birokrasi, memperbesar kebutuhan pembiayaan melalui utang, serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral.

Atas dasar itu, FITRA mendorong Presiden Prabowo menerapkan moratorium pembentukan badan baru sekaligus menggelar audit kelembagaan secara menyeluruh.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan lembaga yang sudah dibentuk benar-benar memiliki fungsi yang jelas dan menghasilkan keluaran yang sebanding dengan anggaran yang dialokasikan.

Kebutuhan evaluasi tersebut menjadi relevan karena pembentukan badan dan satgas baru terjadi di sejumlah sektor pemerintahan. 

Sebagai informasi, tercatat sejumlah badan dan satgas baru di era pemerintahan Prabowo di antaranya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, Badan Industri Mineral (BIM), serta BPGMN. Selain itu, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Satgas Mitigasi PHK, sementara di Kementerian Agama membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.

Baca Juga: Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan, Kemenkeu Ungkap Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×