CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Pakar Hukum Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Tumpang Tindih dengan KUHP-KUHAP


Rabu, 09 September 2026 / 17:13 WIB
Pakar Hukum Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Tumpang Tindih dengan KUHP-KUHAP
ILUSTRASI. Tuntut Pemberantasan Korupsi (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu disusun secara hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan mekanisme penyitaan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana pada dasarnya telah diatur dalam hukum pidana. Karena itu, pengaturan baru harus memiliki ruang yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Menurutnya, istilah penyitaan dan perampasan memiliki makna hukum yang berbeda. Penyitaan dilakukan penyidik dalam proses penegakan hukum, sedangkan perampasan merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan setelah keterkaitan aset dengan tindak pidana terbukti.

Baca Juga: Ekonom Indef Ingatkan Risiko Penarikan Dana Pemda Rp 100 Triliun

“Rampas itu berarti mengambil hak orang. Diambil oleh penyidik dalam proses penegakan hukum. Tapi kalau diambil dalam rangka penegakan hukum, itu namanya penyitaan,” ujar Mudzakkir saat memberikan masukan substantif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Ia menilai aset yang digunakan untuk tindak pidana, berasal dari tindak pidana, maupun merupakan hasil tindak pidana sudah memiliki mekanisme penyitaan dalam hukum pidana. Penyitaan tersebut harus didasarkan pada pembuktian mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Oleh karena itu, Mudzakkir mempertanyakan urgensi mengatur kembali perampasan aset hasil tindak pidana melalui RUU baru. Jika ketentuan tersebut justru mengubah prinsip yang telah diatur dalam KUHP dan KUHAP, dikhawatirkan muncul ketidaksinkronan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau itu perampasan aset untuk tindak pidana yang sudah, tidak perlu lagi diatur. Yang perlu diatur adalah aset-aset yang berasal dari melawan hukum,” ujarnya.

Menurut Mudzakkir, RUU Perampasan Aset justru dapat diarahkan untuk mengatur aset yang berasal dari perbuatan melawan hukum di luar ranah pidana, khususnya yang berkaitan dengan hukum administrasi atau perdata serta berdampak pada keuangan negara dan kepentingan umum.

Salah satu instrumen yang dinilai relevan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mudzakkir menilai harta atau penambahan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dapat menjadi objek pemeriksaan melalui mekanisme administratif sebelum masuk ke proses hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Ia juga menekankan pentingnya standar pembuktian yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, ketentuan mengenai minimal dua alat bukti harus disertai perhatian terhadap kualitas alat bukti tersebut.

“Pembuktian dua alat bukti itu semuanya harus primer. Jadi supaya apa? Supaya tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Mudzakkir.

Baca Juga: Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games

Diberitakan sebelumnya, DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan masih tersedia sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Puan, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan DPR untuk memastikan pembahasan RUU berjalan sesuai mekanisme legislasi. Ia optimistis target penyelesaian dapat direalisasikan sebelum penutupan tahun 2026.

“Insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Target tersebut membuat sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHP dan KUHAP menjadi penting sebelum regulasi disahkan. 

Sebab, menurut Mudzakkir, jangan sampai aturan baru justru mengubah atau bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang telah berlaku.

Dengan target pengesahan pada pertengahan Desember, DPR memiliki waktu terbatas untuk merumuskan batas kewenangan penyitaan dan perampasan, standar pembuktian, serta ruang lingkup aset yang dapat dikenai mekanisme tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Wanti-wanti Risiko Korupsi Kedua dalam RUU Perampasan Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×