kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Hanya Ditunda, Bukan Dibatalkan


Minggu, 27 September 2026 / 12:15 WIB
Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Hanya Ditunda, Bukan Dibatalkan
ILUSTRASI. Kemenkeu menegaskan kebijakan pajak karbon di Indonesia hanya ditunda dan bukan dibatalkan. ? (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan pajak karbon di Indonesia hanya ditunda dan bukan dibatalkan. 

Pemerintah masih membuka peluang untuk menerapkan instrumen tersebut ketika kondisi dinilai sudah tepat.

Analis Kebijakan Senior di DJSEF Kemenkeu Hadi Setiawan mengatakan pemerintah saat ini masih memprioritaskan pengembangan pasar karbon dibandingkan penerapan pajak karbon. 

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pengurangan emisi tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap perekonomian.

Baca Juga: Pajak Karbon Ditunda, Kemenkeu Tak Mau Subsidi Energi Membengkak

"Pajak karbon tidak akan diimplementasikan? Tidak. Tidak seperti itu. Ini hanya delay. Kita akan melihat saat yang tepat untuk mengimplementasikan pajak karbon," ujar Hadi dalam acara International Taxation Seminar 2026, Kamis (24/9/2026).

Hadi menjelaskan penerapan pajak karbon akan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kondisi ekonomi, masyarakat, dunia usaha, kesiapan teknologi hingga sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).

Pemerintah juga akan memperhatikan dampak penerapan pajak karbon terhadap harga energi serta barang dan jasa. Pasalnya, kenaikan biaya akibat pajak karbon berpotensi diteruskan kepada konsumen apabila sektor usaha belum memiliki alternatif teknologi atau energi yang lebih rendah emisi.

Oleh karena itu, Hadi mengatakan pemerintah menerapkan setidaknya tiga prinsip dalam merancang kebijakan pajak karbon, yakni adil, mudah, dan dilakukan secara bertahap.

"Kita mengimplementasikan pajak karbon setidaknya menurut tiga prinsip, yaitu adil, mudah, dan gradual," katanya.

Baca Juga: RUU APBN 2027 Tambah Aturan Audit Khusus untuk Restitusi Pajak

Hadi mengatakan pemerintah untuk saat ini memilih memprioritaskan pasar karbon. Instrumen tersebut dipandang sebagai insentif, sementara pajak karbon memiliki fungsi sebagai disinsentif terhadap aktivitas yang menghasilkan emisi.

Menurutnya, pemerintah masih akan melihat efektivitas pasar karbon dan instrumen lainnya dalam membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi.

Penerapan pajak karbon dapat dipertimbangkan apabila instrumen-instrumen tersebut tidak lagi cukup efektif untuk mencapai target pengurangan emisi nasional.

Hadi mengatakan pemerintah juga akan melihat perkembangan pencapaian target Nationally Determined Contribution(NDC) Indonesia. Dia menyebut trajektori target NDC hingga 2024 telah tercapai.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4%-6% Cukup Menantang, Terganjal Ketidakpastian Global

Namun, kondisi tersebut tidak berarti pajak karbon tidak akan pernah diterapkan. Apabila pencapaian target NDC di masa mendatang tidak sesuai dengan sasaran, pemerintah dapat mempertimbangkan pajak karbon sebagai salah satu instrumen tambahan.

"Di masa depan, mungkin jika NDC tidak mencapai target, mungkin pajak karbon bisa diimplementasikan," katanya.

Selain pencapaian target emisi, waktu penerapan pajak karbon juga akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×