kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

8 Parpol Non-Parlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1% dalam Revisi UU Pemilu


Minggu, 27 September 2026 / 16:03 WIB
8 Parpol Non-Parlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1% dalam Revisi UU Pemilu
Partai politik (parpol) non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) (GKSR/Dok)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan parliamentary threshold (PT) sebesar 1% dalam draf perubahan aturan Pemilu.

Usulan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam naskah akademik setebal 200 halaman yang disusun delapan partai politik nonparlemen.

Draf tersebut disiapkan GKSR bertepatan dengan satu tahun berdirinya organisasi. Naskah akademik itu memuat 30 isu kepemiluan dan disusun oleh Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, naskah akademik tersebut disiapkan sebagai bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah dibahas DPR.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sikap soal Parliamentary Threshold di RUU Pemilu

"Ini menjadi sandingan revisi UU Pemilu yang sedang dibahas partai parlemen di DPR," ujar Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026) malam.

Salah satu usulan utama GKSR adalah menetapkan PT sebesar 1%. Menurut Said, angka tersebut mengacu pada kajian pegiat kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.

GKSR juga mengusulkan agar partai politik dapat membentuk fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau menggunakan skema stembus accord dalam pemilu. Kesepakatan tersebut diusulkan dilakukan sebelum pemilu atau pada tahap awal, bukan setelah hasil pemilu ditetapkan.

Selain ambang batas parlemen, GKSR mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa kembali menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

Sementara itu, partai nonparlemen yang sebelumnya sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta pemilu cukup menjalani verifikasi administrasi. Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu tetap diwajibkan menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

GKSR juga meminta partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Said menyebut keterlibatan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.

Baca Juga: Mentan: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tak Ada Kaitannya dengan Pemilu 2029

"Kalau ini tidak dijalankan, begitu diketuk, langsung kita judicial review," kata Said.

GKSR juga mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai. Menurut Said, pembahasan mengenai PT seharusnya tidak dikaitkan atau ditukar dengan isu kepemiluan lainnya.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan, draf naskah akademik tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026).

Pertemuan tersebut dinilai menjadi ruang dialog antara partai politik di parlemen dan partai nonparlemen dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta menekankan pentingnya pembangunan daerah. Menurut dia, pemerataan pembangunan di daerah menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ketua Baleg Tegaskan RUU Pemilu Akan Tetap Jadi Inisiatif DPR

Oesman mengatakan perhatian terhadap daerah tetap diperlukan dalam pembangunan nasional. Namun, ia mengingatkan agar kepentingan daerah tidak berkembang menjadi daerahisme.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7888399/usulkan-parliamentary-threshold-1-persen-8-parpol-non-parlemen-akan-temui-dasco

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×