CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Terkait Batasan Usia Capres dan Cawapres, Ini Kata Pengamat


Jumat, 13 Oktober 2023 / 14:03 WIB
Terkait Batasan Usia Capres dan Cawapres, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Ahmad Febrian, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas usia calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres) terus menjadi buah bibir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan batas usia mengikuti aturan saat ini, yakni 40 tahun. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut, syarat minimal umur atau usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah genap 40 tahun. Ketentuan itu juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden cawapres.

Pada tanggal 9 Oktober 2023 Hasyim sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakip presiden. Saat ini, PKPU tersebut tinggal menunggu pengundangan oleh Kementerian hukum dan HAM.

"Jika kemudian ada putusan (Mahkamah Konstitusi/MK) yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," ujar Hasyim yang ditemui usai rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, Kamis (12/10).

Mengutip website Mahkamah Konstitusi, pada Senin 16 Oktober 2023 lembaga itu menjadwalkan sidang pengucapan putusan terkait uji materil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, gugatan uji materil itu terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: KPU Ikut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sedangkan Andy Fefta Wijaya, pengamat politik yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya yakin, Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang objektif dan profesional terkait batas usia tersebut. Andy percaya betul putusan yang nanti akan dibuat oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres hanya menentukan apakah aturan yang ada saat ini mengenai batas usia capres dan cawapres sesuai  konstitusi yang berlaku atau tidak. 

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi  tak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pilpres. Sebab penentuan batas usia capres dan cawapres ada di lembaga legislatif yang membuat UU. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan usia, keputusan tersebut melampau kewenangannya. Sebab penentuan usia capres dan cawapres ditentukan oleh lembaga legislatif.

"Mahkamah Konsitusi hanya menilai apakah pasal yang ada di UU tersebut sesuai konstitusi atau tidak.  Jika tak sesuai dengan konstitusi, MK akan meminta lembaga legislatif bersama pemerintah melakukan revisi pasal di UU tersebut. Namun jika Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang melampaui kewenangannya,  keputusan ersebut bisa dipertanyakan oleh publik,” terang Andy. 

Selain itu jika tak sesuai UU, putusan tersebut berpotensi digugat. Sebaliknya  jika nantinya keputusan MK meminta agar memperbaiki pasal-pasal di UU, lembaga legislatif bersama pemerintah akan melakukan sidang untuk merevisi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan konstitusi tersebut.

“Saya masih percaya aturan mengenai batas usia capres dan cawapres belum bisa dilakukan pada periode sekarang. Sebab DPR dan pemerintah harus melakukan rapat untuk membahas pasal-pasal yang dianggap Mahkamah tak sesuai dengan konstitusi," ujar Andy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×