Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, batas usia calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres) mengikuti aturan saat ini. Yakni berusia 40 tahun.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah genap 40 tahun. Ketentuan itu yang juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden cawapres.
Hasyim menyebut, pada tanggal 9 Oktober 2023 dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakip presiden. Saat ini, PKPU tersebut tinggal menunggu pengundangan oleh Kementerian hukum dan HAM.
"Jika kemudian ada putusan (Mahkamah Konstitusi/MK) yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," ujar Hasyim ditemui usai rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, Kamis (12/10).
Baca Juga: Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres Dijadwalkan 16 Oktober
Komisioner KPU Idham Holik meminta semua pihak tidak berspekulasi terhadap putusan MK mengenai gugatan uji materil batas usia capres cawapres. "Itu kewenangan hakim mahkamah konstitusi," ucap Idham.
Lebih lanjut, Idham mengatakan, hingga saat ini belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang secara resmi memberitahukan kapan akan mendaftarkan capres-cawapres yang akan diusung pada Pemilu 2024.
Yang jelas, waktu pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.
Mengutip website Mahkamah Konstitusi, pada Senin 16 Oktober 2023, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan terkait uji materil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, gugatan uji materil itu terkait batas usia capres-cawapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News