kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Wamensesneg Bilang Begini


Jumat, 01 Agustus 2025 / 13:38 WIB
Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Wamensesneg Bilang Begini
ILUSTRASI. Abolisi dan amnesti yang diberikan kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto karena keduanya dinilai sebagai orang baik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa abolisi dan amnesti yang diberikan kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto karena keduanya dinilai sebagai orang baik.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke 80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Juri mengungkapkan alasan mengapa abolisi dan amnesti ini baru diberikan saat ini, sebab proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto baru saja rampung beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemberian ini juga bukan bentuk dari intervensi hukum.

Baca Juga: Tom Lembong & Hasto Bebas Dari Penjara Karena Amnesti & Abolisi, Apa Itu?

"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," ungkapnya.

Di samping itu, Juri menuturkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi dan amnesti ini juga bakal diterbitkan, namun dia belum bisa memastikan kapan Keppres tersebut terbit.

"(Keppres?) nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama," tandasnya.

Lebih lanjut, Juri menambahkan bahwa langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk menjaga keutuhan bangsan.

"Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menyetujui dua permintaan penting dari Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberian abolisi kepada Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 warga lainnya.

Baca Juga: DPR Setujui Abolisi untuk Mantan Mendag, Tom Lembong

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujarnya mengutip dpr.go.id.

Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 terkait pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Dasco menuturkan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kami tinggal menunggu keputusan presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” tuturnya.

Selanjutnya: Krom Bank Catat Laba Bersih Rp 73,2 Miliar pada Semester I-2025

Menarik Dibaca: Jelang Maybank Marathon 2025, Ini Cara Jaga Ritme dan Kuatkan Mental!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×