Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik tajam dari masyarakat. Langkah ini dianggap menyulitkan, tidak adil, dan merugikan banyak nasabah yang merasa diperlakukan seolah-olah sebagai pihak yang mencurigakan.
Alhasil, banyak protes yan bermunculan dari masyarakat yang menuntut agar PPATK dan pihak perbankan lebih transparan dalam menerapkan kebijakan ini.
Mereka berharap ada proses verifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tindakan pemblokiran dilakukan. Selain itu, sosialisasi kebijakan juga dianggap masih minim, sehingga banyak nasabah yang merasa terkejut saat mengetahui rekening mereka diblokir.
Melansir Kompas.com, salah satu warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam.
Dia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
Baca Juga: PPATK Buka Blokir Jutaan Rekening Tidak Aktif, Jangan Panik!
Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Mardiyah.
Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
28 juta rekening diaktifkan kembali
Melansir Infopublik.id, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana menyatakan bahwa pihaknya sudah mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah perbankan yang sempat dihentikan sementara.
"Kita sudah lihat, kita sudah analisa, data-datanya sudah pas, jadi kita lepas (aktifkan Kembali)," kata Ivan pada Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Kepala PPATK Ungkap Kriteria Rekening Tidur yang Diblokir, Bukan Perampasan!
Ivan mengungkapkan, hingga Kamis (31/7/2025) sore, rekening yang diaktifkan kembali jumlahnya sudah lebih dari 28 juta rekening.
"Angka ini tentunya akan terus berkembang," tegas Ivan.