kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

MK Akan Putuskan Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, KPU Bilang Begini


Jumat, 13 Oktober 2023 / 05:42 WIB
ILUSTRASI. KPU menyampaikan, batas usia capres-cawapres mengikuti aturan saat ini. Yakni berusia 40 tahun.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan apapun keputusan MK.

Untuk saat ini, KPU menyampaikan, batas usia capres-cawapres mengikuti aturan saat ini. Yakni berusia 40 tahun. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah genap 40 tahun. Ketentuan itu yang juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden cawapres.

Hasyim menyebut, pada tanggal 9 Oktober 2023 dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakip presiden. Saat ini, PKPU tersebut tinggal menunggu pengundangan oleh Kementerian hukum dan HAM.

"Jika kemudian ada putusan (Mahkamah Konstitusi/MK) yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," ujar Hasyim ditemui usai rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, Kamis (12/10).

Baca Juga: Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres Dijadwalkan 16 Oktober

Komisioner KPU Idham Holik meminta semua pihak tidak berspekulasi terhadap putusan MK mengenai gugatan uji materil batas usia capres cawapres. "Itu kewenangan hakim mahkamah konstitusi," ucap Idham.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, hingga saat ini belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang secara resmi memberitahukan kapan akan mendaftarkan capres-cawapres yang akan diusung pada Pemilu 2024.

Yang jelas, waktu pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.

Mengutip website Mahkamah Konstitusi, pada Senin 16 Oktober 2023, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan terkait uji materil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, gugatan uji materil itu terkait batas usia capres-cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×